Indonesia Menuju Big Data, Kemendagri Ingatkan Pemda Serius Gunakan SIPD RI
Pelaksana harian Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan mengingatkan supaya Pemerintah Daerah (Pemda) serius menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), dalam perencanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah.
Maurits mengatakan, saat ini Indonesia menuju satu sistem informasi Big Data. Dalam hal ini SIPD RI menjadi jembatan penghubung penerapan konsep transformasi digital Pemda ke dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
"Dengan adanya digitalisasi, mewujudkan pelayanan publik yang smart customized, dan berbasis data. Sehingga ini membantu membangun pemerintahan yang bersih dan sesuai jalur (On the track)," kata Maurits baru-baru ini.
Maurits mengatakan, dengan menggunakan SIPD RI maka bisa meminimalisasi penggunaan anggaran pemerintah daerah dalam mengembangkan SPBE di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah. Dia menuturkan, SIPD RI dibuat untuk menyatukan data baik dari perencanaan, keuangan, sampai dengan pelaporan daerah seluruh Indonesia.
"Pemda tidak perlu menganggarkan biaya membangun aplikasi atau sistem terkait perencanaan serta keuangan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD. Selama ini daerah membuat sistem sendiri-sendiri. Ada yang buat aplikasi tentang perencanaan, aplikasi tentang keuangan, semuanya buat aplikasi. Namun dengan adanya SIPD ini, daerah tidak perlu membuat aplikasi lagi," terang Maurits.
BACA JUGA:Pemerintah, DPR dan DPD Sepakati Naskah RUU KSDAHE
Dia memaparkan, SIPD RI bisa mengakselerasi dan memudahkan antarkomponen pemerintah saling berbagi informasi dengan mengutamakan manajemen kerja berbasis digital atau digital work management. Ini sejalan dengan semangat menjadikan Indonesia negara maju, ditandai pelayanan semakin efektif dan efisien, akuntabel, transparan, serta berdaya saing.
"SIPD RI adalah generasi baru dari transformasi SIPD sebelumnya. Transformasi tersebut membuat SIPD RI menjadi aplikasi umum yang bisa dipakai oleh Pemda maupun kementerian dan lembaga," jelasnya.
"Upaya ini dilakukan untuk menyatukan aplikasi yang banyak dibangun oleh kementerian/lembaga, sehingga diharapkan nantinya lebih efektif dan efisien," sambung Maurits.
Dia juga menyinggung soal kewenangan pemerintah pusat dalam mengawasi penggunaan APBD. Terkait hal itu, pemerintah pusat akan terus memperbaiki dan memberikan bimbingan teknis kepada setiap Pemda. "Dengan SIPD RI mudah-mudahan dapat mempermudah," pungkasnya.