Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Operator Disebut Ikut Nikmati 5 Persen, Ini Penjelasan Kejari

TIPIKOR : Kejari Kepahiang sebelumnya menetapkan 3 tersangka kasus dugaan Tipikor dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, terus bergulir di Kejari Kepahiang. Belum lama ini diketahui, ada dugaan operator BOS turut menikmati keuntungan dengan mendapatkan 5 persen, sehingga diminta kepada penyidik melakukan BAP ulang. 

Lantaran dalam BAP sebelumnya, operator BOS yang menikmati untung 5 persen dari dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, tidak disebutkan. Belum diketahui pasti, apakah permintaan dari salah satu tersangka melalui pengacaranya itu dikabulkan penyidik Kejari Kepahiang atau tidak. 

Mengenai hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Intel Nanda Hardika, MH menyampaikan, berkaitan dengan adanya operator yang diduga menikmati keuntungan dugaan Tipikor 5 persen dan meminta dilakukan BAP tambahan, nanti akan disampaikan kepada tim penyidik. 

"Nanti kita disampaikan ke tim penyidik. Karena terkait permintaan itu apakah bisa dikabulkan atau tidak wewenangnya penyidik yang menangani perkara tersebut," singkat Kasi Intel Nanda Hardika, Sabtu 15 Juni 2024. 

Untuk diketahui, meski kebenarannya belum dapat dipastikan, tapi disebutkan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan Tipikor Bantuan BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022. Pihak lain tersebut diduga sebagai operator yang mengelola dana BOS, yang disebut ikut mendapatkan 5 persen dari total keuntungan yang didapat tersangka EP sebagai bendahara ketika itu. Hal ini diungkapkan oleh Dumiyanti, SH selaku pengacara tersangka EP, Selasa 11 Juni 2024 lalu. Informasi kliennya, jika sistem dalam pengelolaan BOS telah berjalan sejak lama, dan ketika kliennya menjabat bendahara, sistem itu sudah berjalan, serta kliennya hanya meneruskan saja. 

Pengakuan dari kliennya, sambung Dumiyanti, ada anggaran 5 persen dari kerugian dugaan Tpikor yang dinikmati oleh operator yang mengelola dana BOS. 

"Informasi dari klien saya, sistem ini sudah lama berjalan. Ketika dia menjadi bendahara, hanya melanjutkan proses itu. Jadi pengakuan klien saya, ada 5 persen keuntungan atas dugaan Tipikor diberikan kepada operator," sampainya.

Masih bersama Dumiyanti, karena operator diduga turut mendapatkan bagian 5 persen, dirinya sebagai pengacara tersangka EP minta ada BAP tambahan. Yakni mencantumkan dana dugaan Tipikor, 5 persennya mengalir ke operator. Bahkan Dumiyanti menyebutkan nama operator tersebut berinisial YD.

"Kita kuasa hukum minta BAP tambahan, ya lantaran ada penjelasan tambahan yang harus dicantumkan di dalam BAP. Dia juga menikmati (Operator, red), karena di BAP awal belum disebutkan. Dan permintaan tambahan BAP itu memang hak dari kita," sampai Dumiyanti.

Untuk diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Sejauh ini ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha ketika itu, dan EP sebagai Bendahara ketika itu.

Sejak ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang mencapai Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh tersangka. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan