Disnakertrans Terbitkan 218 Kartu Kuning

Hingga 15 Juni 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Lebong sudah menerbitkan sebanyak 218 kartu kuning atau AK1 pencari kerja--EKO/RK

Radarkoran.com - Hingga 15 Juni 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Lebong sudah menerbitkan sebanyak 218 kartu kuning atau AK1 pencari kerja. Bahkan 4 kartu kuning diantaranya diterbitkan untuk CPMI atau calon pekerja migran Indonesia untuk berkerja di luar negeri.

"Sesuai AK1 yang sudah kita keluarkan sampai periode pertengahan Juni, dari 218 orang warga yang mencari kerja mayoritas dari mereka  mencari kerja ke luar kota," ungkap Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, M.Ap.

Ditambahkan Riko, terhitung Januari hingga pertengahan Juni 2024, pihaknya sudah menerbitkan 218 kartu kuning yang sebelumnya diajukan oleh pemohon. Pihaknya juga mencat tahun ini ada sebanyak 4 orang warga Kabupaten Lebong yang mencari kerja ke luar negeri. Masing-masing 2 orang tujuan ke Malaysia dan 2 lainya ke Taiwan. Dalam hal ini mereka sebagai CPMI sudah mengantongi rekomendasi dari Disnakertrans untuk pembuatan pasport.

"Mereka yang mencari kerja ke luar negeri sudah mengantongi rekomendasi dari Disnakertrans Lebong untuk pembuatan pasport," tuturnya.

Sementara itu Riko menjelaskan, saat ini terdapat perubahan untuk penerbitan permohonan rekomendasi pasport CPMI dari sebelumnya menggunakan sistem Sisko TKLN diubah dengan menggunakan aplikasi Siap Kerja dari Kemenaker.

BACA JUGA:181 Kartu Kuning Diterbitkan Disnakertrans Lebong

"Kami informasikan bagi masyarakat yang ingin membuat kartu pencari kerja bisa mendaftar di akun siap kerja, dengan membuat akun siap kerja di https://siapkerja.kemenaker.go.id.," lanjutnya. 

Dilanjutkan Riko, kepengurusan kartu kuning atau AK1 ini diprediksi akan terus bertambah hingga akhir tahun 2024 mendatang. Apalagi di tahun ini informasinya akan dilakukan perekrutan CASN baik itu CPNS maupun PPPK. Salah satu syarat yang harus dipenuhi biasanya adalah kartu kuning atau AK1. 

"Prediksi kita angkanya akan bertambah, apalagi informasinya ada perekrutan PPPK dan CASN yang kembali dibuka oleh pemerintah pusat. Karena kartu kuning atau AK1 juga mendai syarat bagi setiap pelamar," demikian Riko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan