Serahkan PSU ke Pemkab, Syarat yang Harus Dilengkapi Pengembang Perumnas
PSU : Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, SE, MM menjelaskan syarat yang harus dilengkapi jika pengembang perumahan ingin serahkan PSU atau Prasarana Sarana dan Utilitas Umum ke Pemkab Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Dari sejumlah lokasi Perumahan Nasional (Perumnas) yang telah dibangun oleh pengembang atau pengusaha perumahan di Kabupaten Kepahiang. Diketahui, hanya baru 2 lokasi Perumnas saja yang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU)-nya sudah diserahkan ke Pemkab Kepahiang.
Yakni Perumahan Pesona yang berada di Desa Taba Tebelet dan Perumahan Griya Asri yang berada di Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang.
Dalam aturannya, apabila PSU Perumnas sudah dibangun maka pihak pengembang menyerahkan ke Pemkab paling lambat selama 1 tahun setelah selesai pemiliharaan.
Berkaitan dengan penyerahan PSU ke Pemkab diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang Provinsi Bengkulu nomor 028-18 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan penyerahan PSU perumahan dan pemukiman di daerah ini. Artinya pengembang yang akan menyerahkan PSU perumahan terhadap Pemkab Kepahiang, wajib mentaati aturan tersebut.
BACA JUGA:Perumahan di Kute Rejo Kepahiang Longsor Lagi, Warga Ketakutan
Karena seyogyanya apabila PSU perumahan sudah diserahkan ke Pemkab, pembangunan selanjutnya terhadap PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, SE, MM.
Dia mengatakan, berkaitan dengan penyerahan PSU kepada Pemkab Kepahiang telah diterbitkan Perbup sejak tahun 2021 lalu. Untuk penyerahkan PSU perumahan, persyaratan yang dibutuhkan tidaklah sulit. Kalau syarat yang dibutuhkan lengkap, dipastikan penyerahan PSU dari pengembangan diproses lebih lanjut.
"Untuk sekarang, memang baru 2 lokasi perumahan yang menjadi aset Pemkab Kepahiang. Selebihnya belum ada penyerahan yang kami terima. Padahal, syarat yang dibutuhkan untuk penyerahan PSU perumahan dari pengembang tidaklah sulit," kata Kabid Aset, Herwin, Selasa 18 Juni 2024.
Lanjut dijelaskan Herwin, dalam Perbup nomor 028-18 tahun 2021 sudah disebutkan syarat yang harus dilengkapi. Pada Pasal 8 tata cara penyerahan disebutkan, pengembang mengajukan surat penyerahan kepada bupati dilengkapi dengan sejumlah syarat yang diperlukan. Di antaranya, rencana tapak yang sudah disahkan Dinas PU Kepahiang, sertifikat hak milik, FC KTP pengembang, FC SIUP dan Surat keterangan yang diketahui RT, kelurahan serta kecamatan.
"Jika syaratnya terpenuhi, maka proses lanjutan akan dilaksanakan. Perlu juga diketahui, PSU resmi diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Kepahiang dan sudah menjadi aset pemerintah kabupaten jika proses penyerahan PSU dilengkapi dengan berita acara," jelas Herwin.
Dalam proses penyerahan juga, sambung Herwin, pengembang harus melengkapi PSU yang sudah ditetapkan. Dalam pasal 6 disebutkan, Prasarana yang dimaksud meliputi jaringan jalan dan jaringan drainase. Sementara sarana meliputi sarana pelayanan umum, pendidikan, transporttasi, kesehatan, sertaperibadatan, sosial budaya dan olahraga.
Selanjutnya sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau sarana parkir dan pos keamanan. Sedangkan utilitas meliputi jaringan air bersih, jaringan limbah dan instalasi pengolaan limbah, jaringan lampu penerangan jalan umum (LPJU), jaringan persampahan dan sarana pemadam kebakaran.
"Hal yang juga penting, setiap pengembang kawasan perumahan wajib penyediakan ruang terbuka hijau atau RTH, minimal 5 persen kawasan perumahan dari luas lahan yang dimohon, lanjut Herwin.
Disambungnya lagi, dalam pasal 5 juga disebutkan, setiap pengembang wajib menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dengan ketentuan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.