Serahkan PSU ke Pemkab, Syarat yang Harus Dilengkapi Pengembang Perumnas

PSU : Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, SE, MM menjelaskan syarat yang harus dilengkapi jika pengembang perumahan ingin serahkan PSU atau Prasarana Sarana dan Utilitas Umum ke Pemkab Kepahiang.--EPRAN/RK

BACA JUGA:DD Tahap II Sudah Bisa Dicairkan, Dinas PMD Kepahiang: Kecamatan Lakukan Evaluasi dan Verifikasi

Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan oleh pengembangan perumahan sesuai dengan izin penggunaan pemanfaatan tanah atau IPPT yang telah disahkan oleh bupati/ pejabat yang ditunjuk. Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan sebagimana dimasud pada ayat 2 ditetapkan dalam site plan (Rencana tapak) yang telah disahkan Dinas PUPR.

"Selanjutnya, sebelum diterima oleh pemerintah diperiksa oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh bupati. Seluruh mekanisme tersebut atau alur tersebut harus dijalankan sesuai dengan Perbup yang telah ditetapkan. Jadi, saya rasa tidak sulit untuk menyerahkan PSU dari pengembang perumahan kepada Pemkab Kepahiang, karena memang aturannya telah ditetapkan" demikian Herwin.

Untuk diketahui, dari puluhan lokasi yang sudah dibangun Perumnas di Kabupaten Kepahiang, baru 2 lokasi saja yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Kepahiang, yakni Perumahan Pesona yang berada di Desa Taba Tebelet dan Perumahan Griya Asri yang berada di Desa Bogor Baru. 

Sementara Perumnas yang lain belum diserahkan ke Pemkab Kepahiang yang secara otomatis asetnya juga belum tercatat sebagai aset daerah. Dengan demikian, keberadaan Perumnas yang belum diserahkan ke pemerintah kabupaten masih menjadi tanggung jawab pengembang. 

DPMPTSP Kabupaten Kepahiang mencatat per Mei 2023 lalu ada 27 lokasi izin perumahan yang diterbitkan yang tersebar di sejumlah kecamatan, yang dimiliki oleh 21 perusahaan. Di antaranya di Kecamatan Kepahiang, berada di Desa Tebat Monok serta Desa Kelilik, Kelurahan Padang Lekat, dan ada juga di Kelurahan Dusun Kepahiang, Desa Taba Tebelet hingga di sejumlah desa serta kecamatan lainnya.

Dalam proses pendirian Perumnas, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan selaku pihak pengembangan. Untuk kelengkapan perusahaan meliputi Perseroan Terbatas (PT), mempunyai tenaga ahli bangunan gedung (SKA), serta anggota assosiasi pengembang perumahan.

BACA JUGA:Melalui Program Tiqiban, Kurban di Kelurahan Durian Depun Meningkat jadi 32 Ekor

Selain itu perusahaan juga wajib menyediakan sejumlah perizinan seperti NIB BLBI Perumahan, SBU, sertifikat standar KBLI bangunan gedung untuk perusahaan yang membangun sendiri, persetujuan lingkungan, pertimbangan teknis BPN, KKPR, rekomendasi file banjir, site plant, dan Persetujuan Bangunan Gedung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan