Pemprov Bengkulu Mulai Bayarkan Gaji 13 ASN

Kepala Bidang Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pembayaran Gaji 13 terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah mulai dilakukan oleh Pemprov Bengkulu. Hal demikian disampaikan Kapala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. Hariyadi melalui Kepala Bidang Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli.

"Untuk gaji 13 sudah proses semua kepada ASN di seluruh OPD Pemrpov Bengkulu," kata Rizqi pada Selasa, 18 Juni 2024 melalui via seluler.

Rizqi menambahkan, hingga saat ini baru terdapat 10 OPD yang telah menerima gaji 13.

"Seluruh OPD sudah cair. Untuk yang masih berproses, secepatnya kita targetkan Jumat nanti selesai," imbuh Rizqi.

Adapun jumlah alokasi anggaran gaji 13 untuk ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu berada pada angka Rp 53 miliar. Alokasi anggaran tersebut dialokasi kepada 9.578 PNS dan 258 PPPK.

BACA JUGA:Siap-siap Gaji ke-13 Mulai Dibayar Awal Juni

"Jumlah alokasi anggaran gaji 13 itu Rp 52 sampai Rp 53 miliar sekian itu untuk 9.578 PNS dan 258 PPPK," tutur Rizqi.

Lebih jauh, pemerintah memberikan gaji 13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para pegawai terhadap bangsa dan daerah dengan memperhatikan keuangan negara/daerah. Pemberian gaji yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan para pegawai, diantaranya diarahkan untuk biaya pendidikan dan tunjangan-tunjangan lainnya.

"Diharapkan gaji 13 ini nantinya dapat membantu untuk mempersiapkan pendidikan anak-anak para ASN/PPPK," singkat Rizqi. 

Sebelumnya, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan tahapan pengajuan gaji ke-13 tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Adapun jumlah ASN pada instansi vertikal yang akan menerima gaji 13 yakni sebanyak 15 ribu orang. Lalu untuk ASN Pemda Provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 45 ribu orang.

BACA JUGA:Tidak Mandul, Ini Perda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2019-2024

Total dana yang akan direalisasikan pada gaji ke-13 dan tambahan penghasilan hingga saat ini sebesar Rp 356 miliar.

Pencairan gaji dan tambahan pengahasilan tersebut langsung dilakukan ke rekening masing-masing PNS/PPPK. Tentunya gaji atau tunjangan tersebut memilki besaran berbeda-beda, karena disesuaikan dengan golongan jabatan dari ASN tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan