Pemkab Kepahiang Targetkan 40 Bidang Tanah Tuntas Disertifikatkan Tahun Ini

UKUR : Pemkab Kepahiang mempercepat proses sertifikat bidang tanah yang merupakan aset daerah.--REKA/RK

KEPAHIANG RK - Tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menargetkan sebanyak 40 bidang tanah aset milik pemerintah kabupaten tuntas disertifikatkan. Ini merupakan upaya Pemkab Kepahiang mencatatkan dokumen agraria resmi berwujud sertifikat.

Selain sebagai wujud tertib administrasi, sertifikasi tersebut juga bertujuan untuk melindungi aset daerah supaya tidak mudah berpindah kepemilikannya.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM.

"Seluruh bidang tanah yang merupakan aset milik Pemkab Kepahiang ditargetkan seluruhnya bersertifikat pada 2025 mendatang, tahun ini ditargetkan tuntas 40 bidang tanah," kata Herwin.

Dijelaskan Herwin, penyertifikatan aset daerah ini merupakan salah satu upaya bagi pemerintah daerah dalam rangka melindungi aset daerah. Kemudian, dalam rangka tertib administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah. Selanjutnya, sebagai dasar legalitas aset daerah sehingga tidak berpindah kepemilikannya.

BACA JUGA:300 Vial Vaksin Hepatitis B untuk Nakes Kepahiang

"Pemkab Kepahiang akan terus melakukan sertifikasi terhadap seluruh bidang tanah yang merupakan aset daerah. Proses legalitas hukum atas aset milik Pemkab ini ditargetkan selesai dalam jangka waktu dua tahun mendatang," jelas Herwin.

Herwin merincikan, ada 165 bidang tanah aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang saat ini yang belum bersertifikat. Pada tahun 2023 ini ditargetkan sebanyak 40 bidang aset tanah yang disertifikatkan. Kemudian pada tahun 2024 mendatang 60 sertifikat dan di tahun 2025 sebanyak 65 bidang tanah yang disertifikatkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan