Beli Obat di Luar, Plt Direktur RSUD Lebong : Silahkan Klaim
Plt Direktur RSUD Lebong Rachman, S.KM, M.Si memastikan obat yang dibeli di luar oleh peserta BPJS Kesehatan, bisa diklaim ke RSUD Lebong.--EKO/RK
"Jadi tidak boleh pasien itu membeli sendiri obat di luar. Karena obat itu sendiri sudah bagian dari klaim BPJS Kesehatan, " tambah Eka.
BACA JUGA:Pelayanan MPP Perigo Agung Kabupaten Lebong Masih Terkendala Minimnya SDM Mitra
Dilanjutkan Eka, peserta BPJS yang diminta untuk membeli obat di luar Faskes bisa melaporkannya ke BPJS Kesehatan. Menurutnya, ketersediaan obat tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari masing-masing Faskes untuk menyiapkan obat yang menjadi kebutuhan pasien.
"Intinya pasien tidak boleh membebani pasien untuk membeli obat di luar. Obat merupakan tanggung jawab setiap Faskes, " singkatnya.