Dinas Dikbud Warning Sekolah, Jangan Ada Pungutan Saat PPDB

Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd memastikan PPDB tahun ajaran 2024/2025 tidak ada dipungut biaya alias gratis.--EKO/RK

Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 tidak ada dipungut biaya alias gratis. Jika ada sekolah yang melakukan pungutan pada PPDB, masyarakat diminta tak segan untuk melapor.

"Jika ada sekolah yang melakukan pungutan dalam PPDB segera laporkan, akan kami beri sanksi tegas," kata Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd.

Ditambahkannya, PPDB tahun pelajaran 2024/2025 yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Dikbud Lebong akan dimulai pada 27 Juni hingga 5 Juli 2024 mendatang. Dalam hal ini pihaknya sudah menyurati setiap sekolah di bawah naungan Dinas Dikbud terkait dengan petunjuk teknis atau juknis  PPDB.

Ada 4 jalur yang dibuka dalam PPDB tahun pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Lebong. Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi. 

Masing-masing jalur memiliki persentase berbeda. Yaitu untuk jalur zonasi 70 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan jalur prestasi 5 persen dari daya tampung sekolah. Selain itu jumlah Rombel atau rombongan belajar masing-masing sekolah juga sudah ditetapkan, artinya setiap sekolah dilarang untuk menambah jumlah rombel sesuai dengan ketentuan.

"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada setiap sekolah yang kedapatan menambah rombel dari apa yang sudah ditetapkan. Apalagi sampai ada praktik jual beli kursi, " lanjutnya. 

BACA JUGA:4 Jalur Pendaftaran PPDB 2024/2025, Zonasi 70 Persen

Disisi lain, sekolah juga dilarang menahan ijazah pelajar yang sudah tamat dengan alasan apapun. Terlebih karena alasan tunggakan uang sekolah atau semacamnya. 

"Pendidikan tingkat SD maupun SMP semuanya gratis. Jadi tak ada alasan bagi sekolah menahan ijazah pelajarnya. Apalagi ijazah ini sangat diperlukan bagi pelajar untuk melanjutkan sekolah kejenjang berikutnya,  " tambahnya.

Diketahui sesuai SK Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong nomor 800/1452/Dikbud/2024 terkait juknis PPDB, diketahui pendaftaran PPDB dilaksanakan mulai 27 Juni hingga 5 Juli 2024. Kemudian pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan pada 6 Juli 2024, daftar ulang calon peserta didik baru 8-10 Juli 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS untuk tingkat SD pada 15-19 Juli 2024, dan MPLS tingkat SMP pada 15-27 Juli 2024.

Tag
Share