Keaktifan BPJS Kesehatan jadi Perhatian Pemprov Bengkulu

Rapat Forum Komunikasi terkait Implementasi Strategi Pencapaian Universal Health Coverage Tahap I 2024 pada jumat, 21 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Lt. III Kantor Gubernur Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Status keaktifan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam mengoptimalkan pencapaian cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di wilayah ini. 

Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes usai memimpin Rapat Forum Komunikasi terkait Implementasi Strategi Pencapaian Universal Health Coverage Tahap I 2024 pada Jumat, 21 Juni 2024 di Ruang Rapat LantaiIII Kantor Gubernur Bengkulu. Hadir dalam kegiatan itu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, jajaran OPD terkait di lingkungan Pemprov Bengkulu, dan pihak terkait lainnya. 

Isnan Fajri menyebut, untuk status UHC Provisni Bengkulu telah memenuhi status UHC dengan cakupan kesehatan semesta diatas 99 persen. Hanya saja diperlukan penyamaan persepsi terhadap pelayanan UHC tersebut yang harus dilakukan. Terutama terhadap kepesertaan mandiri dengan dibiayai oleh pemerintah.

"UHC itu kan diatas 90 persen dan kita sudah diatas 99 persen. Tapi ternyata UHC untuk pelayanan kesehatan yang dikatakan tidak ada hambatan untuk berobat itu ternyata untuk kartu kepesertaan yang aktif," tambah Isnan.

BACA JUGA:Pemprov dan BPJS Kesehatan Bengkulu Dorong Optimalisasi UHC hingga Tingkat Desa

Ia menambahkan, selama ini banyak kepesertaan BPJS mandiri dari masyarakat yang tidak aktif karena tidak membayar iuran. Sehingga jika kepesertaan tersebut memang masuk ke kuota yang dibayarkan oleh pemerintah daerah maka dapat diaktifkan kartunya, namun jika tidak maka akan sudah untuk diaktifkan.

"Makanya ini sedang kita bahas mekanismenya seperti apa. Karena proses pengaktifan ini juga harus lapor ke dinas kesehatan dan pihak dinas kesehatan harus lapor ke BPJS Kesehatan supaya bisa diaktifkan langsung. Nah ini yang agak berbelit-belit," tuturnya.

Lebih jauh dikatakan Isnan, untuk kepesertaan yang dibackup oleh Pemerintah Provisni Bengkulu sendiri mekanismenya harus dilaporkan dulu ke Dinas Kesehatan dan tim ini akan melakukan pengecekan kepesertaan BPJS terdaftarnya di mana. Jika diketahui jika kepesertaan menjadi tanggungan Pemprov Bengkulu maka akan diaktifkan ke BPJS Kesehatan.

"Karena kan ada yang di Kabupaten tanggung jawab pembayarannya itu, ada yang di provinsi," imbuhnya.

Selain itu, beberapa kendala yang dihadapi dalam pengaktifan kartu BPJS Kesehatan tersebut, dikatakan Sekda Isnan, lantaran masyarakat akan mengurus dan menggunakan kartu hanya pada saat ke fasilitas kesehatan saat ada gangguan kesehatan saja. Padahal pengurusan pengaktifan kartu tidak dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang ada.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Uji Emisi Kendaraan Dinas Kepala OPD

"Masalahnya tadi masyarakat kita ini baru datang ke rumah sakit, mereka minta layani saat itu dan aktifkan (kartu BPJS Kesehatan) di rumah sakit. Sementara mekanisme kita harus melalui Dinas Kesehatan dulu. Dan hal ini yang harus kita samakan persepsinya," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan