Soal Pelantikan Direktur RSMY Bengkulu, Komisi IV DPRD Gelar Rapat Evaluasi

RAPAT : Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar rapat evaluasi dengan Timsel JPTP Pemprov Bengkulu terkait pelantikan Direktur RSMY Bengkulu, Senin 24 Juni 2024.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Menindaklanjuti adanya protes dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI yang menilai pelantikan dr. Ari Mukti Wibowo sebagai Direktur RSMY Bengkulu menyalahi prosedur, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat evaluasi dengan Tim Seleksi atau Timsel JPTP Pemprov Bengkulu. 

Rapat evaluasi itu dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin 24 Juni 2024.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mengatakan, pihaknya mengundang rapat Pemprov Bengkulu beserta tim seleksi guna mendapatkan klarifikasi panitia seleksi agar didapati akar permasalahan serta titik terang dari persoalan yang dilaporkan oleh PPNI.

"Sesuai dengan surat yang kami sampaikan meminta mereka hadir untuk menjelaskan proses open bidding terkait jabatan direktur Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu. Mereka hadir lengkap dan kita mempertanyakan terkait surat aliansi profesi tersebut," tutur Edwar. 

Ia menuturkan, dari penjelasan yang didapati, apa yang telah dilakukan oleh Timsel JPTP Pemprov Bengkulu tim seleksi dalam proses tahapan hingga pelantikan direktur RSUD M. Yunus Bengkulu telah sesuai dengan prosedur. Salah satunya merujuk pada undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Permenkes serta adanya rekomendasi dari KASN.

"Terus untuk pengangkatannya juga mereka meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, dan menteri dalam negeri telah mengeluarkan persetujuan. Saya kira kalau melihat seperti yang disampaikan mereka, bahwa jabatan direktur itu yang dijabat dr. Ari Mukti Wibowo sudah sesuai prosedur, itu yang bisa kita jadikan bahan dan kita minta dokumen pendukung," sampai Edwar. 

Lebih jauh dikatakan Edwar, pihaknya juga mendapatkan penjelasan terkait proses tahapan seleksi jabatan untuk Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu hingga didapatkan 3 besar nama yang diusulkan rekomendasi ke KASN. Pada akhirnya Pemprov Bengkulu melantik jabatan Direktur RSMY yang baru yaitu dr. Ari Mukti Wibowo.

"Terpilihnya 3 kandidat calon direktur tersebut ada waktu sanggah, tapi sampai berakhirnya kesempatan tersebut tidak ada masyarakat yang memberikan sanggahannya. Jadi apa yang mereka sampaikan itu sudah betul-betul sesuai prosedural, nah ini yang bisa kita jadikan bahan untuk kita sampaikan kepada pihak yang mempertanyakan," imbuhnya. 

Disisi lain, Komisi IV Provinsi Bengkulu juga tetap akan melakukan konsultasi kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk mempertanyakan persoalan yang ada. 

"Untuk sementara kita terima ini, dan kita tetap akan berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara," ujarnya. 

Diketahui, dalam rapat evaluasi tersebut, dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos,.M.Kes selaku ketua Timsel JPTP Pemprov Bengkulu serta Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, serta Timsel JPTP Pemprov Bengkulu dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. 

Dalam keterangannya, Sekda Isnan Fajri mengatakan, dalam rapat evaluasi Timsel yang dilakukan bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, pihaknya telah memberikan penjelasan secara detail proses seleksi jabatan direktur RSMY Bengkulu.

Ia menyebut, dalam proses seleksi hingga terpilihnya direktur RSMY Bengkulu telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada prinsipnya kita menjelaskan apa yang dipertanyakan dan itu sudah kita jelaskan semuanya," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan