PPDB Jalur Zonasi Dimulai, Ini Pesan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM--GATOT/RK
Radarkoran.com - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mengingatkan agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat SMA sederajat jalur zonasi yang mulai dibuka 25 hingga 28 Juni 2024 dilaksanakan dengan mengikuti aturan yang diberlakukan.
"Besok (25 Juni 2024) akan dibuka PPDB jalur zonasi. Harapan kita melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan betul-betul mengingatkan ke sekolah-sekolah yang melaksanakan PPDB untuk mengikuti aturan yang diberlakukan," kata Edwar saat diwawancarai pada Senin, 24 Juni 2024 di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, sekolah-sekolah yang menjadi tujuan utama masyarakat harus menjadi perhatian khusus. Dicontohkannya seperti di Kota Bengkulu yakni SMAN 2 dan SMAN 5, di Rejang Lebong ada SMAN 1 dan SMAN 4, di Kepahiang ada SMAN 1, serta SMA di kabupaten lainnya.
"Harapan kita jangan sampai terjadi konflik di kemudian hari. Kalau kita terima lurus-lurus dan sesuai aturan, saya percaya tidak akan ada masalah. Biasanya jika kental dengan permainan, maka akan timbul permasalahan. Maka kita percayakan kepada Dinas Dikbud untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap sekolah yang melaksanakan PPDB," tutur Edwar.
BACA JUGA:DPW PKB Bengkulu Usulkan 5 Cagub dan 2 Cawagub ke DPP
Disisi lain, Edwar Samsi menyebut dari pihaknya sendiri juga akan ikut terlibat dalam melakukan pengawasan proses PPDB. Sehingga pelaksanaan PPDB benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diberlakukan.
Selain itu, pihaknya melalui Komisi IV yang membidangi pendidikan juga siap menerima pengaduan terkait PPDB. Hanya saja, pengaduan yang dilakukan harus didukung dengan bukti-bikti yang kongkret.
"Dari awal pembukaan kita tunggu pengaduan dan dari awal kita siap menerima aduan dari masyarakat. Yang penting jangan mengada-ada dan harus dibuktikan, misalnya jika tinggal di samping SMA 5 Kota Bengkulu maka tujukan KK dan KTP, ini kan fakta," singkat Edwar.