Kredit Khusus PPPK hingga Rp 500 Juta, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Bank Bengkulu Cabang Kepahiang menyiapkan layanan kredit khusus PPPK dengan plafon Pinjaman Maksimal Rp 500 juta. --IYUS/RK

Radarkoran.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang yang membutuhkan dukungan finansial bisa memanfaatkan layanan kredit khusus PPPK yang ada di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.

Pada layanan kredit khusus Bank Bengkulu Cabang Kepahiang ini, PPPK bisa mengajukan pinjaman kredit mulai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta tanpa jaminan apapun. PPPK yang berminat tinggal menyiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan. 

Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Hendry Hadinata menyampaikan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang tidak hanya menyediakan pinjaman kepada para pelaku usaha melalui program KUR. Tapi juga memperluas jangkauan layanan untuk menyediakan berbagai opsi pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan PNS dan PPPK.

"Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan pinjaman ini, terutama bagi PPPK, " tambahnya.

Salah satu persyaratan utama adalah memeriksa tabel angsuran untuk memastikan bahwa pembayaran bulanan sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Program Kredit Khusus PPPK Tahun 2024, Pinjaman Sampai Rp 500 Juta, Cek Angsurannya

"Fitur ini diperkenalkan untuk mempermudah proses pengajuan pinjaman, sesuai dengan komitmen Bank Bengkulu untuk memberikan layanan terbaik kepada para nasabah yang ada di Kabupaten Kepahiang, " ucap Hendry.

Untuk memastikan kelancaran dalam mengajukan kredit khusus PPPK di Bank Bengkulu, penting untuk memperhatikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan kredit khusus PPPK di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang

1. Mengisi Formulir Pengajuan

2. Daftar Gaji dilegalisir atasan langsung.

3. Photocopy Rekening tabungan gaji (rekening koran).

4. Photocopy KTP yang masih berlaku (Suami dan Istri) masing-masing 1 lembar.

5. Photo Pemohon dan Istri/Suami masing-masing 1 lembar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan