4 Bandar Judi Online di Indonesia Terdeteksi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, pihaknya siap menelusuri dan mengusut tuntas judi online sesuai perintah Presiden Joko Widodo.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Ada empat bandar judi online yang sudah terdeteksi di Indonesia. Mengenai hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, pihaknya siap menelusuri sampai dengan titik akhir. Kapolri menjelaskan, permasalahan judi online akan diusut tuntas sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Jenderal Lisyto pun memastikan seluruh anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online bekerja sama menelusurinya. Diketahui,

Satgas tersebut berisikan tim dari Kominfo, BSSN, Polri, OJK hingga PPATK. "Nanti dilihat saja ke depan," ujar Kapolri beberapa hari yang lalu.

Menkominfo sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online, Budi Arie Setiadi sebelumnya mengungkapkan jika pemerintah telah mendeteksi empat bandar yang mengendalikan judi online di Indonesia. 

Adapun Presiden Jokowi sudah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Kacabdin Wilayah VII Kepahiang Ingatkan Sekolah Periksa Ponsel Pelajar

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas, karena kegiatan perjudian bersifat ilegal, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal. 

Selanjutnya, kegiatan judi online dianggap menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Jaringan Internasional

Jajaran Polres Ciamis mengungkap praktik judi online jaringan internasional berpusat di Kamboja. Ada satu orang tersangka yang sudah ditetapkan warga Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Sedangkan dua pelaku lagi dinyatakan buronan yang saat ini sedang berada di luar negeri. 

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka judi online jaringan internasional yaitu server di Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin beberapa hari lalu.

Lebih lanjut dia menuturkan jika pihaknya menangkap TCA (44) asal Purwokerto Provinsi Jawa Tengah yang menetap bersama keluarganya di Ciamis, yang  terlibat dalam praktik judi online jaringan internasional. Polisi menangkap tersangka di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Rabu 26 Juni 2024.

BACA JUGA:Kapolres: Jangan Main Judi Online, Ancamannya Bisa 10 Tahun Penjara

"Tersangka ini perannya sebagai pengumpul uang yang disimpan di 216 buku rekening perbankan. Jadi kami menemukan buku rekening, 216 buku rekening," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan