Minim Peminat, Pembuatan Sertifikat Halal Diperpanjang

SERTIFIKAT : Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, SE meminta para pelaku UMKM di Kepahiang dapat memanfaatkan pembuatan sertifikat halal yang diperpanjang hingga Desember 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM di Kabupaten Kepahiang diminta untuk dapat memanfaakan program sertifikasi halal yang informasinya akan diperpanjang hingga Desember 2024 mendatang. 

Terlebih hingga Juli 2024, belum separo pelaku UMKM di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, manyampaikan usulan pembuatan sertifikat halal pada produknya.

Data Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, dari 3.332 UMKM yang ada di Kabupaten Kepahiang baru sekitar 1.000 UMKM yang mengajukan pembuatan sertifikat halal.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, SE menyampaikan awalnya batas akhir dalam kepengurusan sertifikat halal ini yaitu hingga Oktober 2024. Belakangan, informasi didapatkan jika adanya perpanjangan hingga Desember 2024 mendatang. 

"Seharusnya proses pembuatan sertifkat halal berakhir Desember 2024 ini, hanya saja informasi yang kita dapatkan diperpanjangan hingga Desember 2024. Jadi bagi pelaku UMKM di Kepahiang yang akan melakukan pembuatan sertifikat halal belum terlambat," kata Jan Johanes Dalos, Selasa 9 Juni 2024.

BACA JUGA:Cek Sertifikasi Halal Dagangan UMKM, JPH Kemenag Kepahiang Jemput Bola ke Pedagang

Perpanjangan itu lantaran hingga sekarang progres kepengurusan sertifikat halal di Kabupaten Kepahiang sendiri masih rendah. Dari kisaran 3.332 UMKM di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini yang mengajukan pembuatan sertifikat halal baru diangka 1.000 pelaku UMKM saja. 

"Kami berharap dengan adanya waktu perpanjangan supaya UMKM di Kabupaten Kepahiang apapun itu produknya bisa melakukan pembuatan sertifikat halal. Karena sertifikat halal ini penting untuk kelangsungan dari UMKM itu sendiri," singkatnya. 

Sementara itu, Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si mengatakan, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. 

Mengenai hal ini, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis.

"Hal ini sebagai upaya dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kami dari Kemenag menjadi contoh percepatan program ini, mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk, serta edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha memproduksi atau menjual produk halal," singkat Albahri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan