Hasil Verfak KPU Kepahiang, Segini Total Perbaikan Bapaslon Independen Riri-Ujang
INDEPENDEN : KPU melakukan pleno hasil Verfak KTP dukungan Bapaslon Independen di Pilkada 2024.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Hasil Verifikasi Faktual atau Verfak kesatu yang dilaksanakan KPU Kepahiang terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan atau independen Pilkada 2024, Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah selesai dilakukan. Hasilnya, dari sampel KTP dukungan 11.524 lembar, sudah dinyatakan 10.745 di antaranya Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 779 lembar KTP dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hasil Verfak kesatu ini diketahui berdasarkan peleno tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, pada Rabu 10 Juli 2024.
Sampel KTP dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah sebanyak 11.524 lembar, dan sampel tersebut sebelumnya dilakukan Verfak oleh KPU Kabupaten Kepahiang. Sebarannya berada di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Bermani Ilir Kecamatan Kabawetan, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Merigi, Kecamatan Tebat Karai, dan Kecamatan Ujan Mas.
Rinciannya, 10.745 lembar KTP dinyatakan MS dan sebanyak 779 lembar KTP yang dinyatakan TMS. Jika dilihat dari minimal syarat dukungan KTP, maka total KTP dukungan 10.745 yang dinyatakan MS belum memenuhi syarat minimal dukungan pada Pilkada Kepahiang 2024 sebanyak 11.214 lembar KTP.
BACA JUGA:Wajib Perbaikan 938 KTP Dukungan, Balon Wabup Kepahiang Ujang: 5 Kali Lipat Kita Siapkan
Kemudian, jika dilihat lagi dari minimal syarat dukungan, maka Bapaslon Independen Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah masih membutuhkan 469 lembar KTP dukungan, untuk bisa memenuhi syarat minimal.
Sesuai dengan regulasinya, total kekurangan KTP dukungan sebanyak 469 lembar KTP maka dilakukan perbaikan 2 kali lipat, sehingga jumlah perbaikan yang harus dilakukan Bapaslon ini sebanyak 938 lembar KTP dukungan.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S. Pd mengatakan, pihaknya selesai melakukan Verfak dengan metode sensus terhadap sampel KTP dukungan Bapaslon Independen pada Pilkada 2024. Terkait hasilnya, disilakan kepada Bapaslon untuk melakukan perbaikan. Dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, perbaikan KTP dukungan Bapaslon independen harus sebanyak 2 kali lipat dari kekurangan.
"Perbaikan 2 kali lipat, bukan artinya total TMS yang dikalikan dua. Tapi total kekurangan syarat minimal KTP dukungan dikalikan menjadi 2, dan itulah total yang harus dilakukan perbaikan," kata Ikrok.
Dalam proses Verfak yang dilakukan dari 21 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024, KPU tidak hanya melaksanakan Verfak di rumah masyarakat yang memberi KTP dukungan. Namun juga melakukan Verfak kepada masyarakat yang memberikan KTP dukungan kepada Bapaslon independen, hingga ke perkebunan.
BACA JUGA:Ribuan KTP Dukungan Bapaslon Gubernur Bengkulu Dempo-Kanedi TMS, 'Dipengaruhi' Musim Kopi
"Kinerja kawan-kawan yang melakukan Verfak sudah luar biasa, karena sampai ke perkebunan melakukan Verfak. Selain itu, ketika Verfak dilakukan proses sesuai aturan juga sudah dilakukan, yakni Verfak dengan menemui masyarakat secara langsung dan ada juga yang menggunakan sarana teknologi seperti video call," demikian Ikrok. (and)
Berikut Hasil Verfak KTP dukungan Bapaslon Independen Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah
--