Pengelolan Arsip Desa Tebat Monok Tertata Rapi di Lemari

ARSIP : Sekretaris Desa Tebat Monok, Rodi Yansah, SH memperlihatkan lemari arsip desa yang tertata rapi dan tersusun.--SUHAI/RK

Radarkoran.com - Pengelolaan arsip desa menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. Arsip desa sejak tahun 2016 hingga 2024 tersusun rapi di lemari khusus yang disiapkan di Kantor Desa Tebat Monok.

Sekretaris Desa Tebat Monok Rodi Yansah, SH menjelaskan arsip tersebut mulai dari digulirkannya program ADD dan DD sejak tahun 2016 hingga 2024 hingga arsip mengenai data masyarakat desa yang datang, keluar hingga yang warga desa yang meninggal dunia semuanya tercatat.

Arsip tercipta seiring berjalannya aktivitas pemerintah desa. Semakin besar desa maka arsip yang tercipta pun semakin banyak. Permasalahan yang terkait dengan penemuan kembali arsip yang dibutuhkan tentunya semakin kompleks, sehingga membutuhkan pengelolaan arsip yang tepat.

"Kita harus lebih peka masalah arsip ini. Karena ketika masyarakat mau berurusan akan lebih mudah dan cepat. Maka dari itu data sudah masuk ke desa melalui bidang pelayanan di desa. Permasalahan  pengelolaan kearsipan tidak hanya menjadi milik organisasi besar saja, melainkan juga organisasi kecil, misalnya di organisasi tingkat pemerintah desa yang memiliki tanggungjawab pelayanan kepada masyarakat yang permintaannya tidak mengenal waktu ataupun jam kerja," ujar Rodi.

BACA JUGA:Optimalisasi Tata Kelola Arsip Digital, Dinas Perpusda Kepahiang Dorong Penggunaan Aplikasi Srikandi

Begitupun sebaliknya, apabila pengelolaan arsip buruk maka akan menjadi kendala keterlambatan proses layanan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Tebat Monok sangat memperhatikan pengelolaan arsip jika ingin sukses dalam melayani publik. Layanan dapat diberikan dengan cepat apabila arsip tertata dengan baik.

"Setiap pemerintah desa pasti mempunyai kewajiban memberikan layanan kebutuhan masyarakat yang harus melalui administrasi desa, seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, akte kematian, akte kepemilikan tanah dan lainnya. Dengan jumlah penduduk yang relatif banyak, pemerintah desa dituntut untuk melaksanakan tugas kearsipan dengan cepat dan rapi. Pekerjaan kearsipan sangat berpengaruh terhadap proses administrasi yang pada akhirnya bermuara pada pelayanan kepada masyarakat atau publik," demikian Rodi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan