Kabar Kasus Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Ini Penjelasan Kejari Kepahiang

TIPIKOR BOS : Sebelumnya pengembalian KN yang dilakukan tersangka atas dugaan pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dugaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 terus bergulir di Kejari Kepahiang. Kabar terbaru, sekarang penyidik Kejari Kepahiang masih terus merampungkann Berkas Perkara (BP) terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. 

Yakni AM selaku kepala madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha ketika itu, dan EP sebagai Bendahara ketika itu. Selain itu juga, penyidik Kejari Kepahiang masih terus berusaha untuk memulihkan keuangan negara dari total Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 619.320.974. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengatakan, selain merampungkan BP terhadap 3 tersangka, pihaknya juga terus berusaha untuk memulihkan KN yang ditimbulkan dari dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang. 

Sebelumnya, dari total KN Rp 619.320.974 atas pengelolaan BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021 - 2021 masih menyisakan Rp 64.320.974. 

"Kita tetap mengupayakan untuk pengembalian KN 100 persen, dari dari total KN Rp 619.320.974, sekarang hanya menyisakan sedikit lagi Rp 64.320.974," kata Nanda, Jumat 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Kerugian Negara Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Sisakan Rp 64,3 Juta, Tanggung Jawab Siapa?

Pengelolaan keuangan BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021 - 2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar. Dilihat dari pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh ketiga tersangka, dugaan Tipikor pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang sudah mencapai Rp 555 juta dari total kerugian negara Rp 619.320.974. 

Rincian pengembaliannya, tersangka AM sudah mengembalikan total Rp 309 juta dengan 2 kali pengembalian masing-masing Rp 150 juta dan Rp 159 juta. Selanjutnya tersangka US sudah melakukan pengembalian sebesar Rp 60 juta dan EP sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 186 juta yang juga dengan 2 kali pengembalian, yakni Rp 100 juta dan Rp 86 juta.

Dengan itupula kerugian negara yang belum dipulihkan masih menyisakan Rp 64.320.974 juta. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. 

Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.

BACA JUGA: Tersangka Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Tambah Pengembalian Kerugian Negara Rp 159 Juta

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan