Ops Antik Nala 2024, Polres Rejang Lebong Amankan 9 Tersangka

Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil membekuk sebanyak 9 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dalam operasi Antik Nala 2024.--IST/RK

Radarkoran.com - Operasi Antik Nala 2024 yang digelar selama 15 hari sejak 24 Juni sampai 8 Juli 2024. Dalam operasi ini, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil membekuk sebanyak 9 tersangka penyalahgunaan narkotika. Rinciannya 4 tersangka sebagai TO dan 5 lainnya merupakan non TO.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Juda T Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Apion Sori, SH menerangkan, selama operasi dilaksanakan pihaknya mengerahkan sebanyak 28 personil. 

"Dari hasil operasi Antik Nala yang kita lakukan, kuta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka penyalahguna narkoba. Dari 9 orang itu, satu diantaranya merupakan residivis, 4 tersangka merupakan TO, dan 5 lainnya non TO," ungkap Apion.

Adapun nama-nama dan identitas tersangka sebut Apion, diantaranya DE (26) warga Desa Sindang Beliti Kecamatan Binduriang, yang merupakan seorang residivis, lalu AF (28) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, DS (29) warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Benteng, RR (26) warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi, AF (25) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, HE (39) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, AS (39) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, MR (28) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup, dan AC (30) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.

BACA JUGA:Bupati Syamsul Resmikan Jembatan Lubuk Belimbing

"Untuk DE merupakan pengedar dan pemakai, serta merupakan residivis," kata Apion.

Selain itu jelasnya, pada operasi Antik Nala yang dilakukan pihaknya itu. Berhasil diamankan sebanyak 52,58 narkotika jenis sabu dan ganja, 3,51 gram sabu dan 49,7 gram ganja.

Dikemas dalam 1 paket sedang dan 19 paket kecil narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening.

Dan 30 paket kecil diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus kertas putih. Serta sejumlah kendaran jenis motor yang saat itu digunakan oleh tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. Dan juga Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," pungkas Apion.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan