Nasib Guru Honorer Terancam PHK, Solusinya Bisa dari Dana BOS
Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI memberikan saran agar guru honorer terancam PHK tetap diberdayakan. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap ratusan guru honorer. FGSI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak, agar kasus PHK di Jakarta tidak terulang di daerah lain.
"Harus ada solusi nasib guru honorer terancam PHK. Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN, pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023. Maka solusinya yakni dikontrak yang diberi nama Guru Kontrak Sekolah, yang tunduk pada Pasal 1320 Kitab UU Hukum Perdata," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo pada Kamis 18 Juli 2024.
Lebih lanjut Heru mengatakan, keberadaan guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah, karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun tidak berimbang dengan jumlah guru yang masuk sebagai penggantinya.
"Maka dari itu FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan diputus hubungan kerjanya tetapi didorong untuk dikontrak, karena pembiayaan pembayaran honor guru yang bersangkutan menggunakan dana BOS sesuai dengan Juknisnya Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 12. Pada pasal ini telah diatur penggunaan dana BOS di antaranya untuk pembayaran gaji guru honorer," terang Heru.
BACA JUGA:Hindari PHK Massal, Outsourcing Honorer yang Tidak Masuk Database BKN
Heru menjelaskan, Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 juga sudah membuka peluang dana BOS sebesar 50 persen untuk membayar gaji guru non-ASN. Juknis dana BOS menganggarkan, dari semula sebesar 15 persen kemudian ditingkatkan menjadi 50 persen, lantaran mempertimbangkan kepentingan di bidang pendidikan.
"Jasa guru mencerdaskan anak bangsa perlu dihargai dengan cara peningkatan penyediaan dana, untuk membayar gaji honorer yang ditingkatkan secara signifikan," katanya.
Heru juga menilai, pengangkatan guru oleh pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran sehingga memakan waktu yang panjang. Oleh karena itu, solusinya yakni memakai dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah sesuai KUH Perdata dengan ikatan KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan.
"Tidak akan ada guru honorer yang menuntut untuk diangkat status kepegawaiannya apabila sejak awal ada kejelasan mengenai cara penerimaannya yang mengacu kepada hukum administratif, tentang status kepegawaian dan penggajiannya. Sebab guru yang sudah tanda tangan kontrak mengajar di hadapan kepala sekolah, bersedia tidak menuntut untuk diangkat atau ditingkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS/PPPK," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, peraturan-peraturan lain yang mendukung pengangkatan guru honorer menjadi guru kontrak sekolah yakni Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) pasal 12 ayat 2 huruf b 'Kebutuhan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat dan kemampuan peserta didik'.
BACA JUGA:Bukan PHK Massal Honorer, Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023
Kemudian, Permendikbudristek 6 Tahun 2021 Pasal 12 yang mengatur penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru honorer, juga pasal 13 besaran alokasi dari BOS yang bisa mencapai 50 persen untuk membayar honor guru non-ASN.