BKD Kepahiang Sebut Tunggakan Pajak Randis Masih Menggunung

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menyebutkan jika saat ini tunggakan pajak Kendaraan Dinas (Randis) di sejumlah OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masih menggunung.

Dijelaskan Jono, pajak kendaraan dinas yang menunggak itu tidak akan hilang begitu saja tanpa ada upaya pembayaran dari Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang bersangkutan.

Jumlah tunggakan yang bervariasi itu, membuat sejumlah OPD yang memiliki sangkutan tunggakan harus putar otak, supaya bisa meminimalisir nilai tunggakan Randis.

Salah satu upaya yang dimaksud adalah memanfaatkan sejumlah program pemerintah, salah satunya program pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah provinsi.

BACA JUGA:Segini Tunggakan Pajak Reklame di Rejang Lebong

"Sekarang kan sudah banyak program yang memudahkan untuk pembayaran pajak, kalau memang kendalanya adalah karena tunggakan yang membengkak, maka manfaatkan program pemutihan supaya dapat keringanan biaya," ujar Jono, Jum'at 19 Juli 2024.

Lebih lanjut Jono menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan dinas juga bisa meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang didapat Pemkab Kepahiang melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Oleh karena itulah, semua instansi terkait diwajibkan memanfaatkan seluruh item yang ada pada program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini diterapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

"Untuk mendorong itu pak Sekkab Kepahiang telah menerbitkan surat edaran atau SE tertanggal 19 Juni 2024 lalu. SE ini pun telah disebarkan ke semua OPD, agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, untuk membayar pajak kendaraan dinas," papar Jono.

BACA JUGA:Semester Pertama 2024, Penerimaan Pajak Daerah Baru 14 Persen

Sementara itu, Jono juga menyatakan bahwa tidak ada lagi kendala bagi setiap OPD di lingkup Pemkab Kepahiang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dinas. Sebab menurutnya, setiap OPD sudah mengalokasikan anggaran pajak kendaraan yang dimiliki. 

"Sudah seharusnya pajak kendaraan itu dibayarkan, lantaran masing-masing OPD sudah mengalokasikan anggaran pembayaran pajak kendaraan," demikian Jono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan