Disdag Kekurangan Anggaran Pembinaan UMKM

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos. --DOK/RK

KEPAHIANG RK - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang kekurangan anggaran untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pasalnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tidak memiliki anggaran, sehingga tidak bisa melaksanakan beberapa program prioritas pada tahun mendatang, seperti pembinaan koperasi dan UMKM.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos. Menurut dia, tidak terlaksananya kegiatan prioritas tersebut karena terbatasnya anggaran yang dialokasikan pada OPD dari APBD TA 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

"Iya, karena terbatasnya anggaran yang dialokasikan APBD pada TA 2024 mendatang menyebabkan banyak kegiatan yang tertunda pelaksanaannya. Seperti pembinaan UMKM yang kita wacanakan, sehingga hanya bisa dilakukan batas pendataan saja," jelas Jan Dalos.

BACA JUGA:Zulfakar: Vaksin Meningitis Bukan Syarat Keberangkatan Umrah

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sudah dipastikan sebanyak 3.697 UMKM di Kabupaten Kepahiang saat ini memiliki landasan hukum yang kuat, dan dapat mengembangkan usaha miliknya dengan baik.

"Dengan demikian pelaksanaan perizinan sendiri tentu akan mudah untuk dilakukan, namun sejauh ini baru sekitar 50 persen saja UMKM yang diketahui sudah memiliki perizinan," ujar Jan Dalos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan