Zulfakar: Vaksin Meningitis Bukan Syarat Keberangkatan Umrah
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag. --DOK/RK
KEPAHIANG RK - Kementerian Agama memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah yang akan melakukan perjalanan ibadah umrah ke tanahsuci. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jamaah haji.
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag menjelaskan, penegasan ini didasarkan pada SE Sekjen Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umrah pada November 2022 lalu.
"Meski demikian, calon jamaah umrah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (kormobid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan. Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jamaah umrah khususnya," kata Zulfakar.
BACA JUGA:Tahun 2024, Kuota Haji Kepahiang Hanya 107
Karena Zulfakar meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki kormobid. PPIU menurutnya harus membantu jamaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis.
"Yang jelas kita berharap PPIU dapat mensosialisasikan terkait dengan aturan tidak wajib vaksinasi meningitis ini bagi para jamaah umrah, akan tetapi tetap dianjurkan bagi yang memiliki kormobid," tutup Zulfakar. (**)