Anggota DPRD Rejang Lebong 2019-2024 Bakal Dapat Uang Jasa Pengabdian

Anggota DPRD Rejang Lebong priode 2019-2024 yang masa jabatannya akan berakhir pada Agustus 2024 dipastikan akan mendapatkan uang jasa pengabdian--IST

Radarkoran.com - Anggota DPRD Rejang Lebong priode 2019-2024 yang masa jabatannya akan berakhir pada Agustus 2024 dipastikan akan mendapatkan jasa pengabdian. Jasa pengabdian tersebut akan diserahkan dalam bentuk uang.

Kabag Hukum Persidangan Sekretariat DPRD Rejang Lebong R Ade Fitriyeni, SE menjelaskan uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD Rejang Lebong yang masa jabatannya sudah berakhir sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Masing - masing anggota DPRD dan Pimpinan dewan akan mendapat uang jasa tersebut, sesuai dengan uang representasi yang didapat anggota DPRD Rejang Lebong.

"Dan angka representasi DPRD tidak besar. Untuk pimpinan kurang lebih Rp 2.000.000, sedangkan anggota DPRD hanya Rp. 1.000.000-an," terangnya.

BACA JUGA:Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Adapun uang jasa pengabdian ini diatur dalam bagian ke 3 pasal 19. Sesuai ketentuan tersebut, maka anggota DPRD dengan masa pengabdian 5 tahun, maka akan dibayarkan sebanyak uang representasi X dengan 5 bulan.

Begitu selanjutnya, untuk anggota DPRD dengan masa kerja 4 tahun maka dibayarkan uang representasi X dengan 4 bulan, untuk dengan masa jabatan 3 tahun uang representasi X dengan 3 bulan. Untuk dengan masa jabatan 2 tahun uang representasi X dengan 2 bulan.

"Begitu seterusnya, untuk yang masa jabatan kurang dengan kata lain anggota DPRD dengan PAW. Misalnya hanya bekerja 6 bulan, maka akan tetap dibayarkan uang representasi X dengan 1 bulan," ujarnya.

Adapun uang jasa pengabdian anggota DPRD Rejang Lebong Periode 2019 -  2024 akan langsung dibayarkan setelah masa jabatan selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan