386 Kendaraan Ditilang, 85 Diantaranya Dikandangkan
Sebanyak 386 surat tilang dikeluarkan jajaran Satlantas Polres Lebong selama menggelar Operasi Patuh Nala 2024. --EKO/RK
Radarkoran.com - Sebanyak 386 surat tilang dikeluarkan jajaran Satlantas Polres Lebong selama menggelar Operasi Patuh Nala 2024.
Bahkan, 85 kendaraan diantaranya terpaksa dikandangkan selama pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2024 yang telah dilaksanakan mulai 15 hingga 28 Juli 2024.
Adapun 386 pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang itu terdiri dari 264 pelanggar yang terjaring tilang elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ada juga 122 pelanggar lainnya terjaring tilang manual dengan rincian 80 kendaraan roda dua dan 5 kendaraan roda empat yang dikandangkan, 12 SIM dan 12 STNK ditilang.
BACA JUGA:Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Nala 2024
Tak hanya itu, selama Operasi Pautuh Nala 2024 dilaksanakan tercatat ada 2 peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang ditangani.
Akibat lakalantas itu mengakibatkan 1 orang mengalami luka berat, 3 luka ringan dan mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp 1 juta.
Dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan Polres Lebong, Senin 29 Juli 2024, Waka Polres Lebong Kompol. Mulyadi MR, SE, S.IK, didampingi Kabag Ops AKP. Yusfa dan Kasat Lantas Polres Lebong Iptu. Arif Abdullah, S.Sos menyampaikan secara keseluruhan jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Patuh Nala 2024 meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan operasi serupa yang dilaksanakan tahun 2023 lalu.
"Selain itu, ada juga 1.145 pengendara yang diberikan sanksi teguran, " jelas Mulyadi.
Lebih jauh dijelaskannya, sebanyak 85 kendaraan yang terpaksa diamankan, itu karena pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan saat diberhentikan oleh petugas.
Setelah menjalani sidang di pengadilan, pemilik kendaraan yang diamankan bisa mengambil kendaraan dengan menunjukkan surat-surat kendaraan, baik itu STNK maupun SIM. Pengendara yang belum memiliki SIM akan langsung diarahkan untuk membuat SIM.
BACA JUGA:Segini Jumlah Permohonan PBG di Kabupaten Lebong
Sementara kendaraan yang tidak standar, seperti menggunakan knalpot brong wajib membawa kanalpot standar saat akan mengambil kendaraan di Satlantas Polres Lebong.
"Termasuk melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion dan lainnya, " singkat Mulyadi.