386 Kendaraan Ditilang, 85 Diantaranya Dikandangkan
Sebanyak 386 surat tilang dikeluarkan jajaran Satlantas Polres Lebong selama menggelar Operasi Patuh Nala 2024. --EKO/RK
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arif Abdullah, S.Sos berharap lewat Operasi Patuh Nala 2024 yang sudah dilaksanakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Lebong dalam berlalulintas.
Ia juga menegaskan kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Lebong tidak hanya berhenti di Operasi Patuh Nala saja. Ia memastikan, kedepannya Satlantas Polres Lebong akan terus menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
"Kami berharap kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas bisa terus meningkat, " singkatnya.
Diketahui, dalam Operasi Patuh Nala 2024 ada delapan poin pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran. Adapun 8 sasaran pelanggaran lalulintas yang menjadi target prioritas dalam Operasi Patuh Nala 2024 yaitu, pertama berboncengan lebih dari satu orang, kedua melebihi batas kecepatan, ketiga pengendara ranmor yang masih dibawah umur, ke empat pengendara roda dua yang tidak gunakan helm standar SNI.
BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca, Perpustakaan Keliling Sasar Sekolah
Kemudian, kelima pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, ke enam pengemudi menggunakan handphone saat berkendara, ketujuh pengemudi dalam pengaruh alkohol, dan ke delapan pengendara melawan arus.