PermenPAN-RB 6, Berikut Bobot Nilai Kompetensi Tes CPNS dan PPPK 2024

Pada PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2024 telah diatur tentang bobot nilai komptensi tes CPNS dan PPPK 2024.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Menjelang dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Peraturan MenPAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 atau yang lebih dikenal dengan PermenPAN-RB 6, memuat sejumlah ketentuan yang mengatur tentang pengadaan CPNS dan PPPK 2024 sekaligus.

Namun belum ada Kepetusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB, yang secara khusus mengatur hal-hal teknis pengadaan PPPK 2024. Kemudian pada PermenPAN-RB 6 ini juga diatur tentang bobot sertifikasi kompetensi. Nah berikut rinciannya.

BACA JUGA:PPPK 2024, Afirmasi Guru Honorer dan Tendik Harus Sesuai Masa Kerja

Pada Pasal 41 

1. Instansi pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling banyak 3 jenis/bentuk tes setelah mendapatkan persetujuan menteri. 

2. Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan menteri. 

3. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara. 

4. Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.

BACA JUGA:Pemda Usulkan Sopir dan Cleaning Service Diangkat PPPK 2024

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10 persen, dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan. 

5. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara. 

6. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan