Menkominfo Batasi Transfer Pulsa Rp 1 Juta per Hari, Ini Alasannya

Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo membatasi transfer pula Rp 1 juta perharinya, untuk menekan praktik judi online.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo) terus berupaya memberantas aktivitas judi online atau Judol. Kabar terbaru, Kemenkominfo menetapkan batasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta sehari, untuk pengguna layanan dari operator seluler. 

Kebijakan ini diungkapkan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi pada Kamis 01 Agustus 2024. Dia menerangkan,

aturan bagi operator seluler untuk transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari akan dievaluasi secara serius, pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online.

Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler, soal ketentuan batas transfer pulsa maksimal hanya bisa dilakukan Rp 1 juta per hari. 

BACA JUGA:Terindikasi Banyak Transkasi Judi Online, Kemenkominfo Akan Batasi Pembelian Pulsa

"Keputusan membatasi transfer pulsa ini menjadi strategi kami Kementerian Kominfo, serta pelaku industri telekomunikasi untuk memberantas judi online yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya," terang Menkominfo Budi Arie.

Dalam penelusuran Kemenkominfo, tambah Menteri Budi Arie, didapati bahwa ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya, dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada pada kisaran Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. 

Menteri Budi Arie juga mengatakan, secara nasional diperkirakan sudah ada Rp 500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online. Jadi 

Menteri Budi Arie memastikan langkah ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi pelaku usaha yang berjualan pulsa.

Para operator seluler akan memasukkan para pelaku usaha tersebut ke dalam daftar putih atau white list, sehingga ketentuan transfer maksimal Rp 1 juta hanya akan berlaku untuk nomor yang melakukan transfer di luar daftar putih itu.

BACA JUGA:Mobil Listrik Neta V-II dan Neta X Sangat Memikat, Segini Harganya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan terkait judi online pada triwulan I atau Januari sampai Maret 2024 mencapai Rp 100 triliun. Transaksi tersebut merupakan uang yang ke luar dan masuk dari sejumlah rekening, diduga berkaitan dengan judi online.

Meski pemerintah sudah menutup banyak akses perbankan maupun keuangan untuk transaksi judi online. Namun para pelaku serta bandar judi online masih mencari alternatif salah satunya menggunakan pulsa. Karena itu pemerintah melalui Kemenkominfo melakukan pembatasan transfer pulsa supaya transaksi judi online di Indonesia bisa ditekan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan