Optimalkan Kinerja, Bawaslu Kepahiang Minta Hibah Kantor

BAWASLU : Bawaslu Kabupaten Kepahiang minta hibah kantor yang menjadi hak milik, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dari awal tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang sudah mendapatkan kantor baru tepatnya di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. Memang dari sisi pembiayaan, Bawaslu Kepahiang tidak perlu lagi menyewa kantor yang sekarang ditempati, karena kantor tersebut merupakan kantor eks Kesbangpol Kabupaten Kepahiang. 

Hanya saja status kantor yang ditempati Bawaslu Kepahiang sekarang masih pinjam pakai. Karena itu, Bawaslu Kepahiang meminta agar kantor yang saat ini digunakan bisa diserahkan sehingga bisa menjadi aset Bawaslu Kepahiang.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mengatakan, segala tahapan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang tidak lepas dari dukungan Pemkab Kepahiang termasuk juga kantor yang sekarang ditempati.

Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kepahiang, kepada Pemkab Kepahiang supaya bisa menghibahkan baik kantor maupun lahannya.

BACA JUGA:Launching Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kepahiang: Pemilih Harus jadi Agen Pengawas Pemilu 

"Kita menjalankan kerja pengawasan ini tidak lepas dari dukungan Pemkab Kepahiang termasuk keberadaan kantor kita yang sekarang ditempati Bawaslu Kepahiang. Alhamdulillah sekarang kita sudh mempunyai fasilitas berupa kantor dari Pemkab Kepahiang walaupun statusnya sekarang pinjam pakai," kata Fahamsyah, Sabtu 03 Agustus 2024.

Menurutnya, selama ini memang Bawaslu Kepahiang masih ngontrak, tapi dengan adanya pinjampakai dari Pemkab Kepahiang sejak 2024 ini sudah tidak lagi. Tapi alangkah baiknya, jika Pemkab Kepahiang menghibahkan kantor tersebut kepada Bawaslu Kepahiang sehingga bisa permanen. 

"Akan lebih baik jika kantor yang sekarang ditempati Bawaslu Kepahaing dihibahkan secara permanen. Tujuannya tidak lain untuk mengoptimalkan kinerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kepahiang," pinta Fahamsyah di hadapan bupati dan jajaran tamu undangan, pada saat acara Gebyar Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Kepahiang.

Menurutnya, dengan Bawaslu Kepahiang yang belum mempunyai kantor hak milik atau kata lain kantor sekarang yang masih pinjam pakai, sehingga Bawaslu Kepahiang belum ditetapkan menjadi Satuan Kerja (Satker).

Dengan itupula segala kebijakan yang diambil Bawaslu Kepahiang masih berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi Bengkulu. Beda halnya jika Bawaslu Kepahiang sudah menjadi Satker tersendiri yang bisa menjalankan kegiatan dalam hal anggaran secara tersendiri.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2024

"Dengan kantor yang nantinya sudah menjadi hak milik, akan mendukung salah satu terwujudnya Bawaslu Kepahiang bisa ditetapkan menjadi Satker," demikian Fahamsyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan