2.300 Wajib KTP-el di Kepahiang Belum Perekaman
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang mencatat, sejauh ini masih banyak masyarakat di Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Yakni mencapai 2.300, yang mayoritas adalah pemilih pemula atau warga yang berusia 17 tahun yang sudah wajib memiliki KTP-el.
Karena itulah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH mengimbau masyarakat yang dimaksud segera melakukan perekaman KTP-el.
Bahkan, Disdukcapil Kabupaten Kepahiang memberikan kemudahan pelayanan dengan cara melakukan jemput bola perekaman ke sekolah - sekolah, bahkan tak menutup kemungkinan akan dilakukan kepada masyarakat yang jangkauannya jauh dari Kantor Disdukcapil.
"Data yang ada sekitar 2.300 masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el. Jadi selain kita melakukan jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah sekolah, kita mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP-el untuk segera melakukan perekaman ke Kantor Dinas Dukcapil," kata Ardiansyah.
BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Jemput Bola Perekaman Warga yang Belum Ada KTP-el
Program Disdukcapil to school, dikatakan Ardiansyah, akan menyasar sekolah menengah atas. Di mana pelajarnya sudah berusia 17 tahun atau sudah wajib perekaman KTP-elektronik. Upaya tersebut dilakukan untuk pemenuhan identitas bagi warga negara.
"KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kemendagri yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dengan ketersediaan blanko KTP saat ini, kita terus mengupayakan percepatan perekamannya," singkat Ardiansyah.