Disdukcapil Kepahiang Jemput Bola Perekaman Warga yang Belum Ada KTP-el

DATANG : Satu per satu warga di Kecamatan Ujan Mas yang belum memiliki KTP elektronik datang untuk melakukan perekaman data diri.--REKA/RK

KEPAHIANG RK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, yakni dengan melakukan kegiatan jemput bola perekaman bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kadis Dukcapil Ardiansyah, MH menjelaskan jika jemput bola perekaman KTP-el ini tidak hanya dilakukan bagi penduduk yang berusia 17 tahun saja, namun termasuk warga yang sama sekali belum memiliki KTP-el.

Dia menjelaskan, kegiatan jemput bola perekaman KTP-elektronik ini dilaksanakan sejak tanggal 30 November sampai dengan 22 Desember 2022 mendatang.

"Jemput bola perekaman kartu tanda penduduk ini merupakan salah satu upaya kita memaksimalkan layanan kepada masyarakat, memudahkan masyarakat agar mendapat layanan perekaman KTP-el, ini berlaku bagi warga yang belum memiliki KTP-el," ujar Ardiansyah.

Ardiansyah menjelaskan bahwa KTP-elektronik adalah hal yang wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berusia 17 tahun. Ia berharap warga memanfaatkan layanan jemput bola tersebut, sehingga tidak merepotkan warga harus datang ke kantor Dukcapil.

BACA JUGA:Seluruh Desa di Kepahiang Terapkan Siskeudes Online

"Jemput bola perekaman ini seperti yang kita lakukan di sekolah-sekolah, untuk warga kita jemput bola perekaman ke kantor kecamatan. Harapannya warga yang belum memiliki KTP-el untuk memanfaatkan kegiatan jemput bola perekaman KTP-el ini," jelas Ardiansyah.

Disisi lain, lanjut Ardiansyah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga mensosialisasikan terkait aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang juga diberlakukan kepada masyarakat. Dukcapil mengimbau agar IKD tersebut segera diaktivasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan