Awas! Masih Banyak Pinjol Ilegal Beredar, Berikut 56 Daftar Pinjol Ilegal yang Dirilis OJK
Masyarakat harus waspada terhadap keberadaan Pinjol ilegal yang setiap saat membujuk untuk melakukan pinjaman. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Selain banyaknya jenis layanan Pinjaman Online (Pnjol) legal yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini.
Nyatanya, jumlah Pinjol yang legal tidak sebanyak jika dibandingkan dengan Pinjol ilegal atau yang tak memiliki izin dari OJK.
Untuk itu melalui laman websitenya, OJK juga merilis ratusan bahkan 5 kali lipat jumlah daftar Pinjol yang ilegal.
Bahkan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (Sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 300 situs Pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Masih berdasarkan laman website OJK, berikut 56 daftar Pinjol Ilegal yang dirangkum oleh Radarkoran.com:
BACA JUGA:Berikut Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
1. Easy Dana-Pinjaman Tunai Uang
2. KTA Pintar-Cash Pro
3. Pinjaman Dompet-Dana Online
4. Dana ID Game: Penghasil Dana
5. Dana Dompet Uang
6. Kredit Yuk – Solusi Pinjaman
7. Daget- Kuis Link Dana Kaget
8. Pinjam Uang-Uang Kilat Tunai