Penguatan APIP, Inspektorat Rejang Lebong Usulkan Penambahan SDM

Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan penambahan SDM guna peningkatkan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.--Ist/RK

Radarkoran.com - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan penambahan SDM guna peningkatkan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Daerah, Gusti Maria, SH, MH dalam rapat pembahasan SE bersama Mendagri-KPK-BPKP tentang Penguatan APIP yang dilaksanakan Kamis 8 Agustus 2024.

"Untuk meningkatkan kinerja APIP, kita membutuhkan beberapa dukungan. Mulai dari tambahan SDM. Sebab, kita hanya memiliki 25 tenaga Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan Tenaga Jabatan Fungsional (JF) PPUPD. Idealnya kita didukung 89 personel. Selain itu, kita juga membutuhkan tambahan anggaran, tambahan kendaraan operasional, dan laptop. Termasuk fasilitas gedung kantor lainnya," jelas Gusti Maria.

Sementara itu, Asisten II Setda Rejang Lebong Dr. Asli Samin, S.kep, M.Kep yang memimpin rapat menyampaikan isi SE Bersama Mendagri-KPK-BPKP dan BPKP No.11 Tahun 2024, No. 700.1/3013/K/SJ dan No.HK.01.00/SE.3/K/D3/2024 tanggal 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Soal Kades Wajib LHKPN, Ini Penjelasan Inspektorat Kepahiang

"Para kepala daerah agar memenuhi penguatan aspek kecukupan anggaran pengawasan. Penggunaan anggaran mengacu pada pedoman umum penyusunan APBD. Serta perencanan pembinaan penyelenggara pemerintah yang diterbitkan Kemendagri," tutur Asli Samin.

Termasuk penguatan aspek SDM melalui pemenuhan kuantitas kebutuhan JFA dan JK-PPUPD. Penguatan aspek independensi dan objektivitas APIP. Serta penguatan aspek peran dan layanan APIP.

Dikatakan, jika para kepala daerah tidak menindaklanjuti SE Bersama itu maka Mendagri memberikan beberapa jenis sanksi kepada kepala daerah.

"Sanksi itu berupa Mendagri tidak akan menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD dan menginformasikan kepada KPK dan BPKP. Serta Gubernur akan melaporkannya ke Mendagri untuk tidak menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD. Jadi sanksi ini cukup berat,’’ tutur Asli.

BACA JUGA:Apa Itu BI Cheking? Bisa Merekam Jejak Pinjol yang Menunggak

Penguatan APIP ini lanjut Asli Samin, dimaksudkan sebagai pendorong kinerja APIP. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien agar tercipta good governance yang berkelanjutkan.

"Diharapkan Bappeda dan Bagian Keuangan dapat memasukan tambahan anggaran inspektor dalam Rancangan KUA-PPAS 2025 yang masih dalam proses penyusunan untuk memacu kinerjanya. Selain itu, pihak BKPSDM untuk menginventarisir ASN golongan III untuk dimasukan sebagai tambahan SDM Inspektorat. Nanti, pihak inspektorat yang akan melakukan pembinaan dan pelatihannya," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan