Perpres 11 2024, Segini Gaji Honorer Setelah Diangkat jadi PPPK, Full Senyum

residen Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan PPPK melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.--FOTO/DOK

- Golongan XI masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300 dari sebelumnya Rp 3.222.700

- Golongan XII masa kerja 0 tahun Rp 3.627.500 dari sebelumnya Rp 3.359.000

- Golongan XIII masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 dari sebelumnya Rp 3.501.100

- Golongan XIV masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 dari sebelumnya Rp 3.649.200

- Golongan XV masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 dari sebelumnya Rp 3.803.500

BACA JUGA:Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian Agustus 2024, Gaji Sebulan Bisa Beli Motor Second

- Golongan XVI masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 dari sebelumnya Rp 3.964.500

- Golongan XVII masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 dari sebelumnya Rp 4.132.000

Dengan kenaikan gaji yang diberikan pemerintah, diharapkan kepada pelamar PPPK 2024 untuk lebih semangat. Kemudian, bagian honorer yang sudah diangkat menjadi diharapkan lebih meningkatkan kinerjanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan