Perpres 11 2024, Segini Gaji Honorer Setelah Diangkat jadi PPPK, Full Senyum
residen Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan PPPK melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.--FOTO/DOK
- Golongan XI masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300 dari sebelumnya Rp 3.222.700
- Golongan XII masa kerja 0 tahun Rp 3.627.500 dari sebelumnya Rp 3.359.000
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 dari sebelumnya Rp 3.501.100
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 dari sebelumnya Rp 3.649.200
- Golongan XV masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 dari sebelumnya Rp 3.803.500
BACA JUGA:Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian Agustus 2024, Gaji Sebulan Bisa Beli Motor Second
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 dari sebelumnya Rp 3.964.500
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 dari sebelumnya Rp 4.132.000
Dengan kenaikan gaji yang diberikan pemerintah, diharapkan kepada pelamar PPPK 2024 untuk lebih semangat. Kemudian, bagian honorer yang sudah diangkat menjadi diharapkan lebih meningkatkan kinerjanya.