Ini Langkah Hukum Karyawan Jika Perusahaan Tak Membayar Pesangon
Langkah Hukum Karyawan Jika Perusahaan Tak Membayar Pesangon--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Pada UU Cipta Kerja disebutkan, bahwa karyawan bisa mendapatkan pesangon dan uang penghargaan tak hanya diwajibkan kepada karyawan yang pensiun, namun juga karyawan yang terkena PHK.
Bagi, karyawan yang mengalami hal tersebut dan perusahan tak membayar uang pesangon dan uang penghargaan padahal sudah pensiun atau sudah di PHK. Maka, karyawan dapat mengambil langkah hukum.
Langkah hukum yang bisa ditempuh adalah melakukan musyawarah sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 UU 2/2024 yaitu perundingan lewat forum bipartit.
Jalur bipartite tersebut adalah perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja, Karyawan Bisa Tempuh Jalur Hukum jika Pesangon Tak Diberikan
Perundingan tersebut harus disesuaikan paling lambat selama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.
Apabila langkah perundingan gagal karyawan bisa memberitahukan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan mediasi
Namun jika mediasi tersebut gagal maka perselisihan tersebut bisa diajukan ke pengadilan hubungan industrial.