UU Cipta Kerja, Karyawan Bisa Tempuh Jalur Hukum jika Pesangon Tak Diberikan
Karyawan bisa menempuh jalur hukum apabila jumlah uang pesangon dan uang penghargaan diberikan tidak sesuai Undang-undang Cipta Kerja. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Selain mengatur besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi karyawan dengan usia pensiun ataupun di PHK. Dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja juga mengatur beberapa ketentuan, terkait hak dan kewajiban karyawan maupun pengusaha.
Pada Undang-undang tersebut, juga terdapat ketentuan bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja bisa dibawa ke ranah pidana.
Lantaran pengusaha atau perusahaan yang melakukan hal tersebut bisa terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Di dalam UU Cipta Kerja, kebijakan yang mengatur tentang pesangon diatur di dalam Pasal 156 ayat 1.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja, Meski PHK Karyawan Berhak Dapat Uang Pesangon dan Penghargaan
Pasal ini memuat jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja.
Tak hanya itu, pekerja juga berhak atas uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Kemudian untuk ancaman bagi pengusaha yang tidak membayar uang pesangon diatur dalam Pasal 185 ayat 1.
Pada pasal tersebut mengatur bahwa pengusaha yang tidak melakukan kewajibannya maka mereka diancam sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Selanjutnya untuk nominal, uang penggantian hak diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Selain itu pula, semua hak yang diterima karyawan tentang uang pesangon telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasakan UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, karyawan yang terkena PHK tidak perlu merasa cemas apabila tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan.
Sebab karyawan bisa menempuh jalur hukum, bahkan hanya karena jumlah pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja. Apalagi kalau perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon.