Meragukan, Disdikbud Kepahiang Verifikasi 113 Ijazah

IJAZAH : Sepanjang Tahun 2024 ini Disdikbud Kabupaten Kepahiang menerima 113 ijazah untuk dilakukan verifikasi.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Diketahui, sepanjang tahun 2024 ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, melakukan verifikasi terhadap ijazah masyarakat Kabupaten Kepahiang, totalnya ada 113 ijazah. 

Verifikasi ijazah yang dilakukan Disdikbud Kepahiang berkaitan dengan pencalonan DPRD Kepahiang, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, termasuk juga pemilihan perangkat desa.

Ini dipaparkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Paud dan PDF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Susianti, S.Pd. Apakah benar verifikasi yang diverifikasi Disdikbud Kepahiang, lantaran ijazah tersebut meragukan?

Dikatakan Susianti, terkadang verifikasi keabsahan ijazah dilakukan pihaknya terhadap satuan pendidikan yang telah tutup. Selain itu verifikasi keabsahan ijazah dilakukan ketika ada pencalonan DPRD, Pilkades, dan pemilihan perangkat desa. "Sepanjang 2024 ini, ya kami sudah melakukan verifikasi keabsahan terhadap 113 ijazah," sampai Susianti belum lama ini.

BACA JUGA:Tapir Masuk Toko Emas di Kepahiang, Kabur Gara-gara Terjadi Karhutla di Bukit Juvi?

Diterangkan Susianti, perlu diketahui bahwa proses penulisan ijazah dilakukan oleh pihak sekolah masing-masing.

Penulisan ijazah harus menggunakan tinta yang berwarna hitam, tidak mudah luntur, dan tidak mudah dihapus. Selain itu ijazah diisi dengan tulisan tangan dan apabila terjadi kesalahan, ijazah yang ditulis tidak boleh dicoret atau dilakukan Tipe X, karena harus diganti dengan lembar yang baru.

"Sekarang ini blangko ijazah diterbitkan paling lambat 31 Juli setiap tahun berjalan. Jika memang dalam proses penulisan ditemukan kesalahan, maka bisa dilakukan pergantian. Namun proses pergantiannya hanya bisa dilakukan dalam 6 bulan. Lantaran setelah 6 bulan atau setelah 31 Juli setiap tahun, blangko ijazah lebih akan dimusnahkan dan dilaporkan ke pusat," jelasnya.

Seandainya, sambung Susianti, setelah 6 bulan baru diketahui ada kesalahan di dalam penulisan ijazah, sementara blangko ijazah sudah dimusnahkan, atau dikembalikan ke pusat, maka tidak bisa dilakukan pergantian lagi. Sehingga Disdikbud menerbitkan pengganti ijazah atau diterbitkan surat keterangan yang diditandatangi oleh Kepala Disdikbud.

BACA JUGA:Isi Pertamax Rp 100 Ribu, Ada Biaya Admin Rp 5 Ribu, Pertamina Berikan Klarifikasi

"Terkait kalau ada verifikasi yang diajukan untuk keabsahan ijazah, kami akan memprosesnya. Tentunya proses tersebut akan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," demikian Susianti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan