Sistematika Hibah Pilkada 2024 Berpotensi Dievaluasi

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, SIP, MM--GATOT/RK

BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama penyelengaraan Pemilu beberapa waktu lalu telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pilkada 2024.

Terkait hal ini Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, SIP, MM mengatakan, sesuai kesepakatan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi bersama penyelenggara Pemilu untuk Hibah Pilkada telah dianggarakan yakni Rp 110 miliar untuk KPU dan Rp 50,6 miliar untuk Bawaslu. 

Ia menyebut, jika mengacu pada edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pembayaran hibah menggunakan sistematika pembayaran 40 persen di APBD 2023 dan 60 persen di APBD tahun 2024.

Hanya saja di tahun 2023 ini, Pemprov hanya menganggarakan hibah sekitar Rp 3 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada dan sisanya akan dialokasikan adalam APBD tahun 2024, sehingga pengganggaran yang dilakukan berpotensi dilakukan evaluasi dalam APBD 2024 yang saat ini berada di pemerintah pusat. 

"Saat ini APBD kita sedang dievaluasi oleh kementerian dalam negeri, apakah anggaran tersebut (hibah Pilkada) kurang atau memenuhi ketentuan edaran menteri dalam negeri beberapa waktu lalu, yang jelas kita menunggu evaluasi APBD," ungkap Edwar. 

Edwar menyebut, tidak dialokasikannya hibah Pilkada sebesar 40 persen di tahun 2023 lantaran adanya keterbatasan keuangan daerah, sehingga anggaran yang ada akan dicukupkan di tahun 2024.

BACA JUGA:Pencairan Hibah Pilkada Masih Proses

"Artinya tidak kita anggaran 40 dan 60 persen, tapi 100 persennya di 2024. Karena bagaiamana kita mau menganggarkan 40 persen di tahun 2023 kalau keuangan kita tidak mampu," imbunya. 

Lebih lanjut, dengan kondisi yang ada Edwar berharap kementerian dapat memahami persoalan yang dihadapi daerah

"Menteri dalam negeri lebih tahu tentang keuangan di daerah, karena mereka yang mengevaluasi," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan