Antar Sabu ke Bandar Asal Sumsel, Kurir Dapat Upah Rp 1,8 Juta
SABU : Kurir narkoba jenis sabu nekad jalan tikus untuk mengantarkan narkoba jenis sabu ke bandar asal Sumsel--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Menjalankan perannya sebagai kurir sabu, AW (27) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mendapatkan upah Rp 1,8 juta.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurir, AW melewati jalan tikus dari Kabupaten Rejang Lebong menuju Kabupaten Kepahiang hingga bertemu dengan bandar asal Sumsel di wilayah Desa Muara Langkap Kecamatan Bermai Ilir. Bandar tersebut adalah, RF (46) warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel.)
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S. IK didampingi Kasi Humas AKP. Panjaitan dan Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Joko Susanto, SH saat press release di Polres Kepahiang, Senin 19 Agustus 2024 mengatakan, aksi kurir sabu cukup dinilai cukup nekat.
Agar aksinya tidak ketahuan, AW melewati jalan tikus hingga menuju ke Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.
BACA JUGA:Parkir Pasar Malam Tetap Sesuai Perda, Dishub : Pungut Parkir di Atas Perda = Pungli
"Kurir sabu ini lewat jalan tikus untuk menuju Muara Langkap. Lewat jalan tikus mana, saya kurang mengerti jalur, tapi yang jelas kurir sabu ini tidak melewati Kota Kepahiang untuk mengantarkan pesanan sabu seberat 73,28 gram," kata Kasat, Joko.
Kurir sabu asal Kabupaten Rejang Lebong ini, mendapatkan amanah untuk mengantarkan Narkoba jenis sabu kepada bandar seberat 73,28 gram. Atas menjalankan perintah tersebut, kurir sabu diberi upah sebesar Rp 1,8 juta. Setelah sabu sampai kepada bandar, kurir sabu ini juga akan menerima upah Rp 200 ribu (dari bandar asal Sumsel, red). Sehingga jika ditotalkan kurir sabu ini mendapatkan upah Rp 2 juta atas jasa pengantaran sabu tersebut.
"Kurir ini diberikan amanah untuk mengantar sabu dan di upah Rp 1,8 juta dari bandar asal Rejang Lebong (tempat bandar asal Sumsel membeli sabu, red). Hanya saja sebagai uang muka baru dibayarkan Rp 200 ribu untuk biaya transportasi. Selanjutnya upah uang muka Rp 200 ribu dibelikan kurir untuk BBM termasuk makan dan beli rokok. Ketika barang tiba di bandar, kembali mendapatkan upah Rp 200 ribu, sehingga kurir ini mendapatkan upah Rp 2 juta," papar Kasat, Joko.
Hanya saja, kurir asal Rejang Lebong tersebut belum bisa menikmati upah yang didapatkan karena lebih dulu diamankan oleh Sat Narkoba Polres Kepahiang.
"Untuk mendapatkan upah Rp 2 juta, kurir Narkoba jenis sabu ini rela melewati jalan tikus. Hanya saja belum menikmati upah dari hasil pengantaran atau jadi kurir tersebut, tersangka sudah ditangkap duluan dan sekarang dipenjara," demikian Kasat, Joko.