Baru Bayar Rp 5,5 Juta, Bandar Asal Sumsel Beli Sabu Seharga Rp 69 Juta Masih Utang

SABU : Bandar sabu asal Sumsel dan kurir ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Penyidik Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu masih terus melakukan pemeriksaan kepada RF bandar Narkoba jenis sabu asal Sumatera Selatan (Sumsel) dan kurir AW warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

RF (46) warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Sumsel merupakan bandar, karena dari tangannya ditemukan sabu-sabu seberat 73,28 gram yang dibelinya seharga Rp 69 juta. Belakangan diketahui, sabu seharga Rp 69 juta tersebut dibeli bandar asal Sumsel dari bandar R (Masih dalam pengejaran, red) yang berada di wilayah Rejang Lebong, dengan cara utang. 

Narkoba jenis sabu seharga Rp 69 juta tersebut baru dibayar oleh bandar asal Sumsel uang mukanya saja atau DP sebesar Rp 5,5 juta. Sisanya dibayar setelah sabu seberat 73,28 gram habis terjual. 

"Memang bandar asal Sumsel ini melakukan pembelian sabu kepada bandar R seharga Rp 69 juta. Tapi dari pengakuan bandar asal Sumsel, belum dibayar seluruhnya, masih utang. RF bandar sabu asal Sumsel baru membayar uang muka atau DP sebesar Rp 5,5 juta. Rencananya akan dilunasi jika sabu 73,28 gram sudah habis terjual. Kalau sabu ini habis, bandar RF mendapatkan untung hingga Rp 18 juta," sampai Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S. IK didampingi Kasi Humas AKP. Panjaitan dan Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Joko Susanto, SH saat press release di Polres Kepahiang belum lama ini. 

BACA JUGA:Terlibat 5 TKP di Kepahiang, Terduga Pelaku Curanmor Beberkan Lokasinya

Menurut Kasat Joko, diketahui sabu seharga Rp 69 juta masih utang lantaran ditemukan bukti Transfer (TF) pembayaran dari RF bandar asal Sumsel kepada bandar R sebesar Rp 14 juta. 

"Kita temukan bukti TF dari tangan bandar asal Sumsel sebesar Rp 14 juta. Setelah kita dalami, ternyata dari uang tersebut Rp 5,5 merupakan uang muka atau DP pengambilan sabu. Selanjutnya Rp 8,5 juta merupakan pelunasan pembayaran pembelian sabu yang dilakukan bandar asal Sumsel atas pembelian sebelumnya. Karena pembelian yang dilakukan bandar asal Sumsel ini merupakan kali kedua," papar Kasat Joko. 

Disampaikan Kasat Joko, antara RF bandar asal Sumsel yang berhasil ditangkap dan bandar R yang berada di wilayah Rejang Lebong (Masih dalam pengejaran) memang sudah saling percaya. Atas dasar kepercayaan tersebut, proses pembelian narkoba jenis sabu yang dilakukan bisa dengan cara utang dan bisa dibayar dengan menggunakan uang muka atau DP terlebih dahulu. 

"Mereka berdua sudah saling percaya, terbukti tersangka RF mengakui kalau pembelian ini merupakan pembelian yang kedua. Sehingga pembelian sabu seharga Rp 69 juta, baru dibayar uang muka atau DP sebesar Rp 5,5 juta," sampai Kasat Joko. 

BACA JUGA:Raperda APBD Perubahan Provinsi Bengkulu TA 2024 Dibahas Lebih lanjut

Untuk diketahui, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu dilakukan Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu di jalan lintas Kepahiang-Empat Lawang Sumsel tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir. Penggeledahan terhadap RF bandar sabu asal Sumsel dan kurir AW warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Rejang Lebong, dilakukan di depan masjid Desa Muara Langkap. 

"Saat penggeledahan di depan masjid, dari tangan keduanya kita mengamankan 4 paket sedang narkoba jenis sabu dan 1 paket besar sabu. Selanjutnya, pengedar dan kurir sabu ini kita bawa ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lanjutan," demikian Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan