Disdukcapil Kepahiang: Jangan Sepelekan Akta Kematian
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH.--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Surat atau akta kematian jangan pernah disepelekan. Akta kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencatat kematian seseorang.
Nantinya, setelah akta atau surat kematian sudah diterbitkan, maka Disdukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layaknya akta kelahiran, akta kematian juga sangat penting untuk diurus keluarga ketika seseorang meninggal dunia. "Ada banyak manfaat mengurus akta kematian, mulai dari menghindari penyalahgunaan data penduduk yang sudah meninggal, hingga memberikan banyak manfaat lainnya terhadap keluarga yang ditinggal," jelas Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH Rabu 13 Desember 2023.
Lanjut dijelaskan Ardiansyah, mengurus akta kematian bagi seseorang yang sudah meninggal, juga untuk membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia tersebut.
BACA JUGA:Ini Pentingnya Mengurus Akta Kematian
"Sebab, setelah akta atau surat kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan. Dengan demikian, data seseorang yang sudah meninggal akan terhindar dari sesuatu yang buruk dan merugikan," paparnya.
Kemudian, sambung Ardiansyah, manfaat berikutnya dari mengurus akta kematian adalah memberikan keakuratan data kependudukan dan terhindari dari manipulasi data. Misalnya, data ini akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara pada saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.