Sesuai Syariat Islam, Begini Cara Menghitung Setiap Jenis Zakat

Setiap individu umat muslim diwajibkan membayar zakat, ada cara tertentu untuk menghitung besaran yang harus dikeluarkan. --FOTO/DOK

Contohnya, jika dalam proses memperoleh harta dari hasil menjual jasa, lalu ada komentar tidak dari klien mengenai jasa yang kita berikan, maka harta yang diperoleh dari proses ini dapat dibersihkan dengan zakat.

Jika proses memperoleh hartanya haram seperti korupsi, tentu tidak dapat dibersihkan melalui zakat. Allah SWT memerintahkan umat muslim menunaikan ibadah zakat maal untuk membantu orang yang tidak mampu. Menguji rasa kemanusiaan umat muslim.

Zakat maal bisa menjadi kesempatan bagi orang-orang yang kurang mampu untuk melanjutkan hidup. Zakat maal dilakukan ketika seorang muslim sudah baligh, merdeka atau tidak menjadi budak, kebutuhan pokok terpenuhi dengan baik, punya harta yang mencapai nisab atau ketentuan minimal harta yang dimiliki, serta harta yang dimiliki mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun.

Ada beberapa beberapa jenis zakat maal. Jenisnya yaitu zakat binatang ternak, hasil pertanian, emas dan perak, harta perniagaan/dagangan, barang temuan, dan zakat profesi. Secara umum, perhitungan zakat maal yaitu berjumlah 2,5 persen dari total nilai uang yang dimiliki.

Untuk jenis harta lainnya, memiliki kadar perhitungan yang berbeda. Sebagai contoh, setelah dihitung total nilai uang yang dimiliki selama satu tahun sebesar Rp 150 juta, maka perlu membayar zakat harta senilai 2,5 persen dari total harta tersebut. Yakni Rp 150 juta x 2,5 persen = Rp 3.750.000. Berarti total zakat maal yang perlu dibayarkan senilai Rp 3.750.000.

Nisab Zakat Maal

Harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, wajib hukumnya dibayarkan zakat. Berikut cara perhitungan nisab berdasarkan jenis hartanya.

- Nisab Emas
Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Nisab emas sebesar 20 dinar atau setara 85 gram.

Jika seorang muslim memiliki emas seberat 85 gram, maka wajib membayar zakat senilai 2,5 persen dari harga emas yang dimilikinya.

Anda memiliki emas seberat 200 gram tapi tidak dipakai dan usia kepemilikannya sudah satu tahun. Maka anda wajib membayar zakat.

BACA JUGA:BAZNAS: Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Bantu Palestina

Kalau harga emas Rp 800 ribu maka perhitungannya 200 gram x 2,5 persen x Rp 800 ribu = 5 gram x Rp 800 ribu = Rp 4 juta. Zakat emas yang harus anda bayarkan Rp 4 juta.

Emas yang dizakatkan bisa berbeda nilai, apabila emas tersebut biasa dipakai untuk sehari-hari, misal untuk perhiasan, dengan jumlah yang wajar atau tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Misalnya anda memiliki 200 gram emas, 10 gramnya dipakai untuk aktivitas sehari-hari. Maka zakat emas yang wajib anda keluarkan adalah 200 gram – 10 gram = 190 gram.

Jika harga emas yang berlaku Rp 700 ribu, maka perhitungannya 190 gram x 2,5 persen x Rp 700 ribu = 4,75 gram x Rp 700 ribu = Rp 3.325.000.

- Zakat Penghasilan
Seseorang memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar Rp 10 juta rupiah. Mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun.

Total pendapatan selama setahun Rp 10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta. Maka perhitungan zakatnya Rp 120 juta x 2,5 persen = Rp 3 juta. Maka anda wajib membayar zakat penghasilan sebesar Rp 3 juta.

Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita semua miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah atau usaha sendiri, ada campur tangan orang lain, serta kehendak Allah SWT.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan