Lulusan PPG Bisa Mendaftar pada Formasi yang Ditinggalkan Guru ASN Pensiun, Tapi...

Salah satu kriteria pelamar pada pengadaan PPPK guru di instansi daerah adalah lulusan PPG terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. --DOK/RK

Radarkoran.com - Guru honorer yang tidak masuk database BKN tidak usah khawatir menghadapi seleksi PPPK 2024. Karena ada kabar baik, walaupun tidak masuk pendataan BKN tetap bisa ikut pendaftaran PPPK 2024.

Kebijakan tersebut disampaikan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani pada Jumat 23 Agustus 2024. Dia mengatakan, tidak hanya guru honorer namun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.

Namun khusus lulusan PPG harus terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024 menyebutkan kriteria pelamar pada pengadaan PPPK guru pada instansi daerah tahun 2024 terdiri atas pelamar prioritas (P1), guru eks honorer K2, guru non-aparatur sipil negara atau Non-ASN) di instansi daerah, lulusan PPG terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

Nunuk memaparkan, guru Non-ASN di instansi daerah terdiri atas:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data atau database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
- Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

BACA JUGA:INGAT! P1 Belum Aman, KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024 Mengatur Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK

"Ya, huru honorer yang masuk database BKN maupun Dapodik hanya bisa melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar. Sedangkan untuk guru lulusan PPG bisa mendaftar di formasi yang ditinggalkan guru ASN pensiun, tapi harus terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek," terang Dirjen Nunuk.

KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 memberikan aturan cukup ketat untuk guru prioritas satu (P1) yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta.

P1 swasta disyaratkan harus memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.

Aturan itu pun mendapat respon Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.

Dia mengatakan, sangat janggal aturan tersebut karena P1 itu sudah mendaftar, bahkan lulus PG. Ada malah yang sudah dipecat oleh kepala sekolah dan sampai dengan sekarang masih mencari sekolah negeri, tetapi belum dapat.

"Kawan-kawan ditolak karena statusnya P1. Ya kasihan banget, makanya aturan tersebut seharusnya diberlakukan untuk guru swasta yang baru mau mendaftar, bukannya P1," tegas Heti Kustrianingsih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan