Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Lebong Baru Rp 2,8 Miliar, Segini Targetnya
UPTD Samsat Kabupaten Lebong berhasil memungut Rp 2,8 miliar PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor --IST/RK
Radarkoran.com - UPTD Samsat Kabupaten Lebong berhasil memungut Rp 2,8 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jumlah itu diperoleh dari penerimaan secara keseluruhan PKB untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat terhitung Januari hingga Agustus 2024.
"Sampai Agustus ini, realisasi khusus penerimaan PKB sebesar Rp 2,8 miliar, " jelas Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE,.
Penerimaan PKB tersebut meliputi kendaraan kendaraan umum, swasta, hingga kendaraan dinas yang dipegang para pejabat di lingkungan Pemkab Lebong. Hanya saja, untuk jumlah per unit kendaraan roda empat maupun roda dua belum dilakukan perekapan.
BACA JUGA:KPU Lebong Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Angka Rp 2,8 miliyar ini sudah termasuk pembayaran PKB melalui program pemutihan ya. Sebagai upaya meningkatkan penerimaan PKB kita juga melaksanakan program jemput bola melalui kegiatan Samling yang sudah dijadwalkan di tiga kecamatan dalam Kabupaten Lebong, " tambahnya.
Dilanjutkannya, ditahun 2024 ini target penerimaan PAD dari pajak kendaraan yang ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu yakni sebesar Rp 6,4 miliar.
Meski sejauh ini penerimaan pajak kendaraan bermotor baru beberapa persen dari ketetapan target, pihaknya optimis realisasi PKB sendiri dipastikan bertambah karena mengingat puncak pembayaran pajak bisanya terjadi sekitar September-Oktober 2024 mendatang.
"Kami berharap, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor supaya tetap taat melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, karena dengan membayar pajak masyarakat juga ikut berkontribusi menyumbang PAD dalam mendukung roda pembangunan daerah," demikian singkatnya.