Ingin Nyalon Bupati-Wabup pada Pilkada 2024, Ini Syarat Pribadi yang Harus Dilengkapi, Apa saja?
PILKADA : Syarat yang harus dilengkapi untuk calon Bupat-Wabup pada perhelatan Pilkada 2024. --DOK/RK
BACA JUGA:KPU Lebong Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Tidak sedang dinyatakan pailit.
Selain persyaratan di atas, calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi syarat:
a. Bukan mantan terpidana bandar Narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, DKPP paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Bapaslon.
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus ASN.
Setelah memastikan bisa melengkapi syarat di atas, barulah menginjak apakah anda ingin mencalonkan diri sebagai Bapaslon melalui Parpol atau gabungan Parpol atau melalui jalur perseorangan atau independen. Baik melalui Parpol atau gabungan Parpol atau melalui jalur perseorangan atau independen, juga mempunyai persyaratan yang harus dilengkapi.