Kadishub Kepahiang: Perda Melarang Penggunaan Bahu dan Badan Jalan untuk Tenda Pesta Pernikahan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menerangkan bahwa bahu dan badan jalan dilarang digunakan untuk keperluan pribadi seperti memasang tenda pesta pernikahan.--EPRAN/RK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan