Kadishub Kepahiang: Perda Melarang Penggunaan Bahu dan Badan Jalan untuk Tenda Pesta Pernikahan
Editor: Candra Hadinata
|
Senin , 26 Aug 2024 - 08:42
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menerangkan bahwa bahu dan badan jalan dilarang digunakan untuk keperluan pribadi seperti memasang tenda pesta pernikahan.--EPRAN/RK