Aturan Baru, PPPK Diwajibkan Pakai Dasi, Ini Alasannya
Ada aturan baru yang diterapkan kepada para PPPK, untuk memudahkan identifikasi dan penilaian kinerja.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Ada aturan baru bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mulai diterapkan. Apa? mewajibkan PPPK memakai dasi setiap hari Rabu, guna memudahkan penilaian kinerja.
Aturan baru bagi PPPK ini diberlakukan di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
"Kebijakan ini didasarkan pada kearifan lokal, serta memudahkan identifikasi dan penilaian kinerja," sampai Pj. Bupati Kubu Raya, Kamaruzaman di Sungai Raya pada Senin 26 Agustus 2024.
Pj Bupati Kamaruzaman menerangkan, regulasi tentang seragam untuk ASN PPPK berbeda dengan ASN PNS maupun tenaga honorer.
Kebijakan ini untuk penilaian kinerja terhadap ketiga kategori pegawai, agar dapat dilakukan dengan lebih jelas serta terukur. Diketahui Kubu Raya telah memiliki 283 tenaga PPPK pada pengadaan tahun 2023 lalu.
Adapun pada seleksi PPPK 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya membuka 465 formasi, terdiri 295 untuk formasi guru, 20 formasi kesehatan, dan 150 formasi teknis.
"Di Kubu Raya, pengenaan dasi menjadi satu di antara cara untuk membedakan PPPK dengan pegawai lainnya, ya seperti PNS dan juga tenaga honorer," terang Kamaruzaman.
BACA JUGA:Ini Ketentuannya, Kemendikbudristek Ingatkan Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tolak PPPK Paruh Waktu, Terutama untuk Guru
Regulasi pengenaan dasi tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati atau Perbup. Selain itu diatur pula sanksi untuk pegawai yang tidak mematuhi aturan ini.
Yakni diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain aturan yang mengatur mengenai seragam, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menyiapkan indikator penilaian khusus untuk ASN PPPK.
Para PPPK juga akan dievaluasi kinerjanya sama seperti PNS. Tetapi dengan mekanisme yang berbeda dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menggelar orientasi bagi tenaga PPPK, bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai susunan organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemkab Kubu Raya.
Dalam orientasi tersebut Pemkab Kubu Raya menekankan tentang pentingnya pemahaman mengenai struktur organisasi dan prosedur kerja yang ada, guna memudahkan para PPPK dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab agar lebih efektif serta efisien.