1 Oktober 2024, Kriteria Kendaraan Menggunakan BBM Subsidi Dibatasi
Salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. --RYAN/RK
Radarkoran.com - Terhitung berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang, pemerintah kembali akan membatasi kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi.
Wacana ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia baru-baru ini.
Berdasarkan keterangan Bahlil, pada awal September 2024 pemerintah akan mensosialisasikan kriteria kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM subsidi seperti BBM Pertalite dan Solar subsidi.
"Rencana pembatasan kendaraan menggunakan BBM subsidi, yaitu tanggal 01 oktober 2024 nanti. Setelah aturannya ke luar, Permennya ke luar, seperti biasa kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," terang Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, belum lama ini.
Namun demikian, menteri yang baru menjabat Ketua Umum Partai Golkar ini belum mengungkapkan kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi tersebut.
Yang jelas, aturan mengenai pengguna BBM bersubsidi itu akan mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
BACA JUGA:Sepeda Motor Jenis Ini Terancam Tidak Bisa Isi BBM Subsidi Pertalite, Ini Kabar Terbarunya
BACA JUGA:Kabarnya Jenis-jenis Mobil ini Terancam Tidak Bisa Isi BBM Subsidi Pertalite
"Nanti diumumkan persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kami implementasikan kendaraan mana yang bisa menggunakan BBM subsidi dan yang tak bisa menggunakan BBM subsidi," pungkasnya.
Sementara, berdasarkan informasi yang didapat oleh Radarkoran.com dari beberapa sumber terpercaya, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
Nantinya, mobil dengan CC di atas 2.000 sudah tak boleh lagi isi BBM solar subsidi. Sementara untuk mobil dengan CC di atas 1.400 tidak bisa lagi isi BBM Pertalite.