Pemprov Bengkulu dan IAI Akan Kolaborasi Dalam Sertifikasi Lisensi Arsitek

Rapat Kerja Provinsi IAI Provinsi Bengkulu bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Senin, 16 September 2024--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provisni (Pemprov) Bengkulu memastikan akan berkolaborasi dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bengkulu dalam proses sertifikasi litensi profesi bagi para arsitek yang ada di wilayah Bengkulu.

Hal demikian disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kegiatan Rapat Kerja Provinsi IAI Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Senin, 16 September 2024.

"Keberadaan sertifikasi lisensi profesi arsitek sangat penting agar profesi arsitek sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, keberadaan tenaga arsitek benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya," kata Gubernur.

Lebih jauh, Gubernur Rohidin berharap agar sertifikasi lisensi arsitek dapat dilakukan di Provinsi Bengkulu guna mempermudah arsitek dalam mendapatkan sertifikasi keilmuannya. Untuk mendukung hal tersebut, ia memastikan Pemprov Bengkulu memalui Dinas PUPR akan mendukung agar proses tersebut dapat dilakukan di Bengkulu.

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur Gubernur Bengkulu Sampaikan Hal Ini

"Saya meminta agar Dinas PUPR dapat mengupayakan proses lisensi ini dilakukan di Provinsi Bengkulu. Jika memungkinkan, kita keluarkan Surat Keputusan Gubernur. Pengajuan lisensi ini dilakukan oleh organisasi profesi, dilampirkan, dan kami ajukan.  Karena lisensi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas kompetensi seorang arsitek," tutur Gubernur Rohidin.

Pada kesempatan tersebut, gubernur juga mengajak jajaran IAI untuk berkolaborasi bersama merancang pembangunan Bengkulu yang sesuai dengan kondisi daerah, mencerminkan budaya lokal, serta relevan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan.

"Konsep pembangunan gedung maupun perkantoran di Bengkulu harus selaras dengan itu," singkat Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Ketua IAI Provinsi Bengkulu, Nirmawan mengatakan, lisensi arsitek sangat penting untuk melindungi para arsitek dalam menjalankan praktik. Lisensi tersebut juga sebagai salah satu perlindungan kepada pengguna jasa arsitek dan masurakat dalam praktik arsitek.

BACA JUGA:Peringatan WRD 2024, Disnakeswan Bengkulu Siapkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies

"Seorang arsitek belum dapat dianggap sebagai arsitek profesional jika belum memperoleh sertifikat lisensi dan berbagai tahapan yang dijalankan. Dansyarat untuk mendapatkan lisensi adalah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA)," kata Nirmawan.

Selain itu, dengan  lisensi yang dimiliki oleh seorang arsitek, mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah, terutama dalam merancang bangunan perkantoran maupun gedung-gedung vital lainnya yang mencerminkan ciri khas budaya daerah setempat.

"Lisensi inimenjadi salah satu bukti tertulis yang berfungsi sebagai surat tanda penanggung jawab praktik arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya. Jadi sangat penting," ujar Nirmawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan