BPK Soroti 3 Poin Dalam Pengelolaan Keuangan di KPU Bengkulu
Penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Bengkulu kepada KPU Provinsi Bengkulu, Senin 23 Desember 2024--GATOT/RK
Radarkoran.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyoroti 3 poin penting dari hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Bengkulu.
Hal ini diketahui usai dilakukan penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kepatuhan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Bengkulu kepada KPU di wilayah Provinsi Bengkulu pada Senin 23 Desember 2024.
Kepala Subauditorat BPK RI Perwakilan Bengkulu I, Ranni Agriadi, SE, M.Si, Ak, CA menyampaikan, BPK telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 pada satuan kerja (satker) Komisi Pemilihan Umum di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara dan ditujukan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024 pada Satker KPU di wilayah Provinsi Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ranni.
Adapun 3 poin yang menjadi pokok-pokok hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2024 pada Satker KPU di wilayah Provinsi Bengkulu yang perlu mendapat perhatian. Pertama, persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa pada dua satuan kerja belum sepenuhnya memadai.
"Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran karena pemahalan harga atas belanja peralatan dan pesin pada KPU Kabupaten Seluma," sampai Ranni.
BACA JUGA:Wisatawan Dilarang Mandi di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu
Poin kedua, pelaksanaan pengadaan barang/jasa belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi audit dana kampanye peserta Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu. Ketiga, pertanggungjawaban belanja pada tiga satuan kerja belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
"Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran antara lain atas belanja perjalanan dinas," imbuh Ranni.
Atas tiga poin catatan tersebut, BPK RI Perwakilan Bengkulu merekomendasikan agar KPU Provinsi Bengkulu dan jajaran untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran, atas paket pekerjaan dengan menyetor ke Kas Negara.
Lalu ketua KPU Provinsi Bengkulu diminta agar menginstruksikan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu supaya memerintahkan PPK memproses kelebihan pembayaran jasa konsultansi audit dana kampanye peserta Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu.
"Sedangkan KPU Kabupaten Seluma, diminta untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas belanja," sampai Ranni.
Sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, rekomendasi terhadap LHP dapat segera ditindaklanjuti.
"Jawaban atau penjelasan proses tindaklanjut masing-masing satker, kita minta disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujar Ranni.